Barak.id – Keluarga Mario Dandy Satrio jadi sasaran tembak netizen, dari seorang rekannya yang dijadikan tersangka, harta kekayaan orangtuanya yang disorot hingga dikeluarkan dari kampus (DO).
Kasus penganiayaan korban bernama David (17), putra dari Jonathan Latumahina yang merupakan pengurus GP Ansor terus mendapat sorotan tajam.
Publik meminta pelaku Mario Dandy Satrio (22) yang juga anak dari Rafael Alun Trisambodo seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mendapat hukuman seberat-beratnya.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satrio menganiaya David hingga koma. Perbuatan biadab Mario tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB. Mario pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga:
- Mario Dandy Satrio Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma
- Mario Dandy si Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
- Aksi Sok Jago Mario Dandy Bikin Bapaknya Malu dan Minta Maaf
Berikut dampak lain dari perbuatan keji Mario Dandy Satrio setelah menganiaya David hingga koma:
Keluarga Mario Jadi Sasaran Tembak Netizen
Mario Dandy Satriyo tak pernah lepas dari sorotan tajam netizen di media sosial. Hal ini karena perbuatan Mario yang dinilai cukup keji dan tak berperikemanusiaan.
Tak sampai di situ, pengguna media sosial pun beramai-ramai menyoroti soal gaya hidup Mario dan keluarganya yang dinilai songong (sombong) karena kerap pamer harta dan gaya-gayaan.
Mario kerap kali pamer kemewahan dengan mengendarai mobil mewah seharga milyaran jenis Jeep Rubicon serta sepeda motor senilai ratusan juga seperti Harley Davidson.
Teman Mario Jadi Tersangka
Selain Mario, temannya berinisial SLRPL atau S juga ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (23/2/2023) mengatakan, tersangka S menuruti permintaan Mario untuk menemani ke lokasi tempat penganiayaan David terjadi.
Selain itu, S juga mempengaruhi Mario dengan mengatakan bahwa perbuatan korban David kepada Agnes (mantan pacar David yang kini jadi pacar Mario) sudah parah, “Wah parah itu, ya sudah hajar saja,” ucap Ade menirukan.
Parahnya lagi, bukannya melakukan upaya pencegahan saat itu S turut melakukan perekaman video aksi penganiayaan Mario kepada David.
S pun dinilai telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dan terancap 5 tahun kurungan penjara.
Di-DO Kampus
Pihak Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan perintah DO (Drop Out) kepada Mario setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan korban David.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari,” demikian diunggah akun Instagram @prasmul, dikutip Jumat (24/2/2023).
Pihak Universitas Prasetiya Mulya pun turut mengecam keras atas tindakan tak terpuji Mario dan mengungkapkan rasa keprihatinan kepada korban atas kondisi yang telah dialami.
Ayah Mario Dicopot dari DJP Kemenkeu
Ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di DJP Kemenkeu langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menkeu Sri Mulyani juga meminta agar harta kekayaan Rafael diaudit.
“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2).
Pencopotan Rafael, dijelaskan Sri Mulyani, berdasar pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dilakukan agar dapat mempermudah proses pemeriksaan. Meski begitu, Rafael masih menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu Rafael juga harus menjalani pemeriksaan soal pelanggaran disiplin Inspektorat Jenderal Kemenkeu terkait soal gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan keluarga Rafael kepada publik.
“Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara Rafael (RAT) ditindaklanjuti. Saat ini telah diterbitkan surat tugas pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ/IJ.1/2023,” jelas Sri Mulyani
Rafael Akan Diperiksa KPK
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini diminta oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango untuk memeriksa harta kekayaan Rafael.
“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi mengutip CNN Indonesia, Jumat (24/2).
Nawawi mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan penegakan hukum apabila Rafael terindikasi melakukan perbuatan korupsi. “Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan,” jelas dia.
Lembaga KPK, kata Nawawi, pada Januari 2020 lalu telah mengirim surat ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu soal adanya ketidaksesuaian tentang profil Rafael dan harta kekayaannya.