Barak.id – Mario Dandy Satrio (20) pelaku penganiayaan David (17) hingga koma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku terancam dihukum penjara paling lama lima tahun apabila terbukti jika perbuatannya telah menyebabkan luka berat.
Tak sendiri, Mario dalam aksi kejamnya terhadap David diduga dibantu oleh rekannya berinisial SLRPL. Hingga kini keduanya masih diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara intensif.
Baca Juga:
- Mario Dandy Satrio Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma
- Aksi Sok Jago Mario Dandy Bikin Bapaknya Malu dan Minta Maaf
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023) membenarkan hal tersebut. Sebelumnya Mario Dandy diamankan di Polsek Pesanggrahan sebelum diserahkan ke Polres.
Diketahui, David (17) yang merupakan anak dari seorang pengurus GP Ansor mendapatkan penganiayaan berat hingga mengalami koma. Pelakunya adalah Mario yang juga merupakan seorang anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Awal Mula David Dianiaya Mario Dandy Satrio
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB, di salah satu komplek perumahan. Bermula ketika David ‘dijebak’ oleh mantan pacarnya bernama Agnes untuk mendatanginya di salah satu rumah teman David yang berinisial R.
David yang memenuhi permintaan itu kemudian datang ke tempat yang dijanjikan, namun malah langsung dihajar hingga tak sadarkan diri.
Pemiik rumah yang merupakan orangtua R, teman Mario pun langsung membawa korban yang sudah tergeletak tak sadarkan diri itu ke rumah sakit. (*)