Barak.id – Video yang memperlihatkan seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta menjadi korban kekerasan beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengaduh kesakitan setelah dicambuk menggunakan selang oleh seorang pria.
Peristiwa itu diketahui berlangsung di Kantor KPPG Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (14/10/2026).
Belakangan terungkap, pria yang melakukan aksi tersebut diduga merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Purwakarta. Insiden tersebut kemudian mendapat perhatian Badan Gizi Nasional (BGN).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, membenarkan adanya perselisihan yang melibatkan kedua pihak.
“Ada perselisihan di antara keduanya,” kata Ketut, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Meski tidak menjelaskan secara detail persoalan yang menjadi pemicu pertikaian, Ketut menyebut kedua pihak telah menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan.
Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. BGN tetap meminta agar perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Walaupun saling memaafkan dan di antara mereka sudah ada perdamaian, tetap kita minta proses hukum berjalan karena sudah mencoreng nama baik institusi,” ujar Ketut.
BGN juga telah melakukan pemeriksaan internal untuk mengusut tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Sadar dari Mabuk, Wanita Ini Langsung Histeris Saat Tahu Celana Dalamnya Hilang, Videonya Viral
Ketut memastikan pihak yang dinilai bertanggung jawab akan dikenai sanksi. Menurut dia, BGN tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan di lingkungan institusi.
“Kita sudah melakukan investigasi kepada yang bersangkutan. Sudah pasti disanksi. Kita tidak toleransi terhadap kekerasan,” tegasnya.
Meski demikian, Ketut belum mengungkap bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Keputusan tersebut, kata dia, masih menjadi kewenangan pimpinan BGN.
“Sanksi belum bisa kami sampaikan karena itu domain pimpinan,” lanjutnya.
BGN membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih berat apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran berat.
Dalam kondisi tersebut, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa penonaktifan. [*]











































































