BARAK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan instansi terkait telah menggelar sosialisasi, penindakan, dan penataan untuk kendaraan hiburan anak-anak seperti odong-odong, pada Selasa (12/3/2024).
Musik Odong-odong Siantar Dianggap Mengganggu dan Tak Relevan, Bakal Ditertibkan Satpol PP
Tujuan utama dari kegiatan ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan suara musik dari odong-odong yang beroperasi di Kota Pematangsiantar, untuk menegakkan aturan penggunaan musik dan jam operasional odong-odong, demi menjaga kenyamanan dan ketenteraman umum.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah banyaknya laporan dari warga tentang ketidaknyamanan yang disebabkan oleh tingkat kebisingan musik dari odong-odong hingga musik yang dianggap tak relevan bagi anak.
“Sebagai hasil dari sosialisasi tersebut, telah ditetapkan bahwa odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, jenis musik yang diputar haruslah yang edukatif untuk anak-anak, dengan larangan pemutaran house music atau jenis serupa saat beroperasi,” kata Pariaman.
Untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan baru ini, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap penggunaan speaker yang tidak sesuai.
Pariaman juga mengumumkan pengaturan tentang rute perjalanan odong-odong, yang meliputi beberapa jalan utama di kota tersebut, serta pembatasan jumlah gandengan odong-odong menjadi maksimal tiga dan larangan parkir berlapis saat beroperasi.