Barak.id – Mario Dandy Satrio (20) pelaku penganiayaan David (17) hingga koma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku terancam dihukum penjara paling lama lima tahun apabila terbukti jika perbuatannya telah menyebabkan luka berat.
Tak sendiri, Mario dalam aksi kejamnya terhadap David diduga dibantu oleh rekannya berinisial SLRPL. Hingga kini keduanya masih diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara intensif.
Baca Juga:
- Mario Dandy Satrio Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma
- Aksi Sok Jago Mario Dandy Bikin Bapaknya Malu dan Minta Maaf
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023) membenarkan hal tersebut. Sebelumnya Mario Dandy diamankan di Polsek Pesanggrahan sebelum diserahkan ke Polres.