Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Seleb
Tiko aryawardhana, suami bcl, dilaporkan mantan istri atas dugaan penggelapan rp6,9 miliar terkait perusahaan pt arjuna advaya sanjaya.

Tiko Aryawardhana, suami BCL, dilaporkan mantan istri atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar terkait perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya.

Tiko Aryawardhana, Suami BCL, Dilaporkan Mantan Istri Atas Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Widya Sanari Author: Widya Sanari
5 Juni 2024 | 20:07 WIB
Rubrik: Seleb

BARAK.ID – Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi ternama Bunga Citra Lestari (BCL), menghadapi tuduhan serius dari mantan istrinya, AW.

Tiko Aryawardhana, Suami BCL, Dilaporkan Mantan Istri Atas Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Tiko dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang sejumlah Rp6,9 miliar.

Laporan ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian dan kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan,” ujar AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: MUI Nilai Salam Lintas Agama Haram, Menag Yaqut: Salam Demi Toleransi, Bukan Campur Akidah

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika AW, yang pernah menjadi istri Tiko, mengajukan laporan pada tahun 2022.

Laporan ini dibuat setahun setelah mereka resmi bercerai.

Menurut keterangan, kasus ini baru naik ke tahap penyidikan setelah Tiko menikah dengan BCL pada Desember 2023.

Hal ini memicu perhatian publik yang lebih luas terhadap kasus tersebut.

Leo Siregar, kuasa hukum AW, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan uang terjadi selama periode 2015 hingga 2021.

Pada masa itu, AW dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Dalam perusahaan tersebut, AW menjabat sebagai komisaris sementara Tiko berperan sebagai direktur.

Seluruh modal perusahaan diklaim berasal dari AW.

Namun, AW tidak terlibat aktif dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan dan memberikan kepercayaan penuh kepada Tiko untuk mengurus segala hal, termasuk aspek keuangan.

Kepercayaan ini mulai goyah pada tahun 2019 saat Tiko mengumumkan rencana untuk menutup perusahaan karena kesulitan membayar sewa.

“Tindakan Tiko yang ingin menutup perusahaan membuat klien kami mulai curiga. Curiga ini semakin kuat saat menemukan dua dokumen profit and loss (P&L) yang terlihat janggal pada tahun 2021,” jelas Leo.

Menurut Leo, AW kemudian melakukan audit investigasi dengan bantuan auditor independen.

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya.

Berdasarkan temuan ini, AW mencoba meminta penjelasan dari Tiko, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

“Dari audit independen ditemukan adanya penyalahgunaan dana yang signifikan. Karena tidak ada itikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi, klien kami akhirnya melaporkan masalah ini ke kepolisian,” lanjut Leo.

Laporan resmi mengenai dugaan penggelapan ini dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022.

Baca Juga: Mbak Lala, Pengasuh Rafathar Siap Pensiun, Bakal Jadi Asisten Pribadi Nagita Slavina

Setelah melalui berbagai proses, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Februari 2023.

Tiko diancam dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang bisa berujung pada hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Pasal 374 KUHP jelas mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Dalam kasus ini, ada ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Leo.

Kasus yang melibatkan Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya AW ini menarik perhatian publik, terutama karena status Tiko sebagai suami dari selebriti populer Bunga Citra Lestari.

Banyak yang bertanya-tanya bagaimana kelanjutan kasus ini dan dampaknya terhadap kehidupan pribadi serta karier BCL.

Sementara itu, pihak Tiko Aryawardhana belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.

Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi tuduhan ini. (*)

Lanjutkan Membaca
Tags: BCLBunga Citra LestariDugaanIstriMantanPenggelapanSuamiTiko Aryawardhana

Berita Terkait

Tiko aryawardhana bantah tuduhan penggelapan, klaim memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tuduhan penggelapan ini tidak berdasar.
Seleb

Tiko Aryawardhana Bantah Tuduhan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Author: Widya Sanari
17 Juli 2024 | 02:37 WIB

BARAK.ID – Suasana senyap menyelimuti Polres Metro Jakarta Selatan saat Tiko Aryawardhana, suami penyanyi ternama Bunga Citra Lestari, tiba tanpa...

Read moreDetails
Adelia wilhelmina, istri pasha ungu, rugi miliaran rupiah akibat penipuan bisnis pakaian. Ia menuntut pengembalian uang dari rekannya.
Seleb

Adelia Wilhelmina, Istri Pasha Ungu, Rugi Miliaran Rupiah Akibat Penipuan Bisnis Baju

Author: Widya Sanari
16 Juli 2024 | 04:00 WIB

BARAK.ID - Berita mengejutkan datang dari Adelia Wilhelmina, istri Pasha Ungu. Adelia Wilhelmina, Istri Pasha Ungu, Rugi Miliaran Rupiah Akibat...

Read moreDetails
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com