BARAK.ID – Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap dan menetapkan Yogi Pranata, sopir truk berusia 28 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan beras senilai Rp 150 juta milik majikannya.
Sopir Truk Yogi Pranata Ditangkap Polres Banyuasin, Gelapkan Uang Majikan untuk Main Perempuan
AKP M Kurniawan Azwar, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, menguraikan kronologi yang mengantarkan Yogi ke jeruji besi.
Kasus ini mencuat ketika Sutowo Yusuf (49), majikan Yogi, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Kelapa pada 11 November 2023.
Menurut Kurniawan, Yogi diduga melakukan penggelapan pada 9 November, saat mengangkut 10 ton beras dengan truk BG 8621 UF ke Jambi.
Namun, beras itu tak kunjung tiba di tujuan, dan Yogi beserta truknya menghilang.
Baca Juga: Mobil Avanza Berpenumpang 7 Warga Bangka Belitung Terjun ke Jurang 50 Meter di Lampung