BARAK.ID – Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap dan menetapkan Yogi Pranata, sopir truk berusia 28 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan beras senilai Rp 150 juta milik majikannya.
Sopir Truk Yogi Pranata Ditangkap Polres Banyuasin, Gelapkan Uang Majikan untuk Main Perempuan
AKP M Kurniawan Azwar, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, menguraikan kronologi yang mengantarkan Yogi ke jeruji besi.
Kasus ini mencuat ketika Sutowo Yusuf (49), majikan Yogi, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Kelapa pada 11 November 2023.
Menurut Kurniawan, Yogi diduga melakukan penggelapan pada 9 November, saat mengangkut 10 ton beras dengan truk BG 8621 UF ke Jambi.
Namun, beras itu tak kunjung tiba di tujuan, dan Yogi beserta truknya menghilang.
Baca Juga: Mobil Avanza Berpenumpang 7 Warga Bangka Belitung Terjun ke Jurang 50 Meter di Lampung
Sementara itu, Kapolsek Talang Kelapa, AKP Sari, menjelaskan bahwa truk tersebut akhirnya ditemukan di Jambi tanpa muatan beras.
Yogi, yang menghilang setelah insiden itu, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Musi Banyuasin, setelah sebulan menjadi buronan kepolisian.
Dalam penangkapan pada 23 Desember, Yogi mengakui telah menjual beras curian untuk memenuhi keinginan pribadinya berfoya-foya.
Atas aksinya, Yogi kini ditahan dan dihadapkan pada dakwaan penggelapan.
Kapolsek menambahkan bahwa Yogi menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kesenangan pribadi, termasuk bermain wanita. (*)