BARAK.ID – Pada perayaan Natal tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan pemberian remisi khusus kepada 15.922 narapidana yang beragama Katolik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 narapidana mendapat kebebasan langsung.
Remisi Khusus Natal
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.
“Remisi ini merupakan pengakuan atas perbaikan diri narapidana, yang terlihat dari perilaku dan sikap mereka yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial,” kata Yasonna, Minggu (24/12/2023).
Dari 15.922 narapidana yang mendapat remisi, terdapat 99 narapidana yang langsung mendapat kebebasan.