BARAK.ID – Pada perayaan Natal tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan pemberian remisi khusus kepada 15.922 narapidana yang beragama Katolik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 narapidana mendapat kebebasan langsung.
Remisi Khusus Natal
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.
“Remisi ini merupakan pengakuan atas perbaikan diri narapidana, yang terlihat dari perilaku dan sikap mereka yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial,” kata Yasonna, Minggu (24/12/2023).
Dari 15.922 narapidana yang mendapat remisi, terdapat 99 narapidana yang langsung mendapat kebebasan.
Baca Juga: Geger Tabloid ‘Indonesia Maju’ Gentayangan di Magelang: Ada Prabowo – Gibran di Halaman Cover
Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, menambahkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti menjalani hukuman minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Remisi ini juga dinilai efisien secara anggaran, dengan penghematan biaya makan narapidana hingga Rp 7.955.235.000. (*)