BARAK.ID – Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran yang menyebabkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Aspol Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah Jadi Tersangka
Insiden tragis ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, di mana Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar yang sangat parah hingga 95% dan akhirnya meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, ia menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kepala Polda Jatim, Irjen Imam Sugianto, turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara, Briptu Fadhilatun Nikmah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto di Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga: Motif Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Dirmanto memaparkan kronologi kejadian yang telah tersebar di berbagai media.
Pada hari naas tersebut, Briptu Rian Dwi Wicaksono baru saja pulang dari kantor dan terlibat cekcok dengan istrinya di dalam rumah.
Pertengkaran tersebut memuncak ketika Fadhilatun Nikmah menyiramkan bensin ke wajah dan tubuh suaminya.
“Tidak jauh dari TKP, terdapat sumber api yang menyala dan akhirnya membakar korban. Usai api padam, tersangka segera membawa suaminya ke RSUD Mojokerto untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Dirmanto.
Selama proses penanganan di rumah sakit, Dirmanto menambahkan bahwa tersangka sempat meminta maaf kepada suaminya atas tindakan yang telah dilakukannya.