Barak.id – Aksi dua perampok di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berakhir tragis setelah mereka dibekuk polisi hanya beberapa jam usai beraksi. Kedua pelaku diketahui berinisial DS (18) dan Srihan (25), warga Karang Anyar, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Selasa (14/10/2025) malam. Tanpa menunggu lama, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil menghadang kedua pelaku di Jalan Umum Desa Babatan, Kecamatan Pemulutan Selatan.
“Penangkapan dilakukan di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Kapolsek Pemulutan, Iptu Nugrah Angga Oktari, Sabtu (18/10/2025).
Aksi kejahatan itu terjadi sore hari di Jalan Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan Selatan. Saat itu, korban bernama Pani (35), seorang operator combine, tengah menumpang sepeda motor milik Rohamid (57), pedagang asal Desa Sungai Lebung.
Baca Juga: Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026
Tanpa disangka, dua pelaku yang turut menumpang di kendaraan tersebut mendorong korban hingga terjatuh keras ke aspal.
Korban mengalami luka dan berjalan kaki menuju rumah Rohamid untuk melapor.
Dari situlah informasi cepat diteruskan ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, tim Panther meluncur ke lokasi dan melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk bersama sepeda motor hasil rampasan.
Baca Juga: Kasus Kematian Afif Maulana dan Sejarah Kelam Kekerasan oleh Anggota Polisi
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.
“Keduanya kini sudah diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi ini,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, DS dan Srihan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun. []