Barak.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan resmi menahan Richard Lee, dokter kecantikan sekaligus pengusaha di industri perawatan kulit, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen dan produk kecantikan pada Jumat (6/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai yang bersangkutan menghambat proses penyidikan dengan tidak hadir pada jadwal pemeriksaan lanjutan serta aktivitas lain yang dinilai tidak kooperatif, termasuk siaran langsung di media sosial saat pemanggilan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, sebelum akhirnya diputuskan untuk ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB.
Baca Juga: Ferry Irwandi Buka Bantuan Beasiswa UKT Satu Semester Tanpa Gimmick
Kasus ini berakar dari laporan yang dilayangkan oleh seorang konsumen yang sebelumnya mengaku dirugikan oleh produk dan layanan yang terkait dengan Richard Lee. Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak Desember 2025.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap tersangka sempat berlangsung hingga tengah malam karena penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terkait produk kecantikan yang diduga tidak sesuai standar label dan prosedur yang berlaku.
Menurut penyidik, penahanan dilakukan karena beberapa pertimbangan teknis, antara lain:
-
Ketidakhadiran yang bersangkutan pada pemeriksaan tambahan tanpa alasan yang jelas.
-
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan wajib lapor dan jadwal pemeriksaan lanjutan.
-
Aktivitas live streaming di media sosial pada jadwal pemeriksaan rutin, yang dianggap mengganggu proses penyidikan.
Sebelum menjalani penahanan, tindakan medis berupa pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi fisiknya mampu mengikuti proses hukum.
Beberapa waktu sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan permohonan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangka tetap berlaku dan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Selain itu, penyidikan juga sempat tertunda karena kondisi kesehatan yang menurun, namun pemeriksaan kembali dijadwalkan oleh pihak kepolisian. [*/sh]






































































