BARAK.ID – Reserse Kriminal Polsek Siantar Martoba menangkap seorang pria, inisial JEM alias Riko (20), di kediamannya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita. Penangkapan tersebut diduga terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Darussalam Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Pematang Siantar.
Pelaku Pencurian di Pondok Sayur Ditangkap Reskrim Polsek Siantar Martoba, Rekannya Buron
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Riswan, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 November 2023, di rumah milik Kurnia Silitonga (53). Pelaku bersama seorang rekannya yang identitasnya telah diketahui, mengambil dua buah daun pintu besi dan besi penutup selokan dari halaman rumah korban.
“Penangkapan JEM alias Riko dilakukan pada Sabtu, 25 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Iptu Riswan, Minggu (3/12/2023). “Untuk rekannya, inisial DS, warga Kelurahan Kahean, saat masih dalam pengejaran,” tambahnya
Iptu Riswan membeberkan, kedua pelaku beraksi dengan mendatangi rumah korban saat kondisi kosong, kemudian mengambil dan menjual barang curian tersebut. “Dari penjualan itu, JEM alias Riko memberikan sebagian uang kepada DS,” beber Riswan.
Kejahatan para pelaku beru diketahui setelah korban diberitahu oleh saksi Daniel Bornatua Sinaga tentang hilangnya barang-barang tersebut. Mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 korban segera melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/149/XI/2023/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 November 2023.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap JEM alias Riko di rumahnya, beserta barang bukti berupa baju kaos merah dan dua kemeja yang dibeli dari hasil penjualan barang curian.
Diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa DS juga terlibat, namun hingga saat ini DS, warga Kelurahan Kahean, masih belum ditemukan dan masih dalam pengejaran oleh petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga.
JEM alias Riko kini ditahan di Mako Polsek Siantar Martoba. Kasus ini ditangani lebih lanjut dengan sangkaan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. “Upaya pencarian terhadap DS masih terus dilakukan,” pungkas Riswan. (*)