BARAK.ID – Panca Darmansyah kini secara resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan empat anaknya. Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat malam, 8 Desember 2023, menyoroti tragedi kelam yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Panca Darmansyah Jadi Tersangka
Penyidik mengungkap bahwa Panca diduga keras telah melakukan pembunuhan terhadap anak-anaknya secara bergilir, suatu tindakan keji yang menghebohkan masyarakat. Panca dihadapkan pada Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, ditambah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah.
Sementara itu, Panca saat ini belum ditahan oleh pihak berwajib. Alasan utamanya adalah karena Panca masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. “Masih di RS Bhayangkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).