Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Panca darmansyah jadi tersangka pembunuhan empat anaknya di jakarta selatan, dijerat dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Panca Darmansyah jadi tersangka pembunuhan empat anaknya di Jakarta Selatan, dijerat dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Panca Darmansyah Jadi Tersangka: Habisi Empat Anaknya Secara Bergiliran

Rini Yosi Author: Rini Yosi
9 Desember 2023 | 03:10 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Panca Darmansyah kini secara resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan empat anaknya. Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat malam, 8 Desember 2023, menyoroti tragedi kelam yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan.

Panca Darmansyah Jadi Tersangka

Penyidik mengungkap bahwa Panca diduga keras telah melakukan pembunuhan terhadap anak-anaknya secara bergilir, suatu tindakan keji yang menghebohkan masyarakat. Panca dihadapkan pada Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, ditambah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Panca saat ini belum ditahan oleh pihak berwajib. Alasan utamanya adalah karena Panca masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. “Masih di RS Bhayangkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Sosok Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Dikenal Temperamental, Ini Tampangnya!

Kejadian tragis ini terungkap ketika keempat jasad bocah ditemukan dalam sebuah kamar di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa para korban tewas akibat dibekap hingga kehabisan napas oleh ayah mereka sendiri, dengan anak bungsu menjadi korban pertama dari rangkaian aksi keji ini. (*)

Tags: Jakarta SelatanKDRTPanca DarmansyahPembunuhanPembunuhan Empat AnakTersangka

Berita Terkait

Kasus polwan bakar suami, briptu fadhilatun nikmah ditetapkan sebagai tersangka briptu rian dwi wicaksono tewas dibakar di aspol mojokerto.
Peristiwa

Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Aspol Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah Jadi Tersangka

Author: Syarif Husein
10 Juni 2024 | 02:08 WIB

BARAK.ID - Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran yang menyebabkan kematian suaminya, Briptu...

Read moreDetails
Liga akbar ungkap dipaksa beri keterangan palsu dalam kasus pembunuhan eki dan vina, menambah kompleksitas penyelidikan sejak 2016.
Peristiwa

Sosok Liga Akbar Muncul di Kasus Vina, Kesaksiannya Diragukan

Author: Rini Yosi
6 Juni 2024 | 04:01 WIB

BARAK.ID - Kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Sosok Liga Akbar Muncul di Kasus Vina,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com