BARAK.ID – Di banyak negara, Natal, yang dirayakan setiap tanggal 25 Desember, merupakan momen penting bagi umat Kristiani untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus. Namun, di negara ini, situasinya berbeda. Pemerintahannya menetapkan kebijakan yang tidak hanya melarang Natal tetapi juga mengharuskan warganya untuk mengikuti ateisme. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius, termasuk hukuman penjara atau bahkan hukuman mati.
Negara Ini Melarang Perayaan Natal, Hukuman Mati Menanti Mereka yang Nekat Merayakan
Korea Utara, di bawah Kepemimpinan Kim Jong Un, menetapkan larangan ketat terhadap perayaan Natal dan hari-hari besar keagamaan lainnya. Negara ini juga membatasi kebebasan beragama secara cukup ketat.

Korea Utara, sebuah negara yang erat dikaitkan dengan aturan ketat dan kepemimpinan otoriter di bawah Kim Jong Un, kembali menjadi sorotan karena kebijakan ketatnya dalam mengatur kehidupan keagamaan warganya. Menurut laporan terbaru, pemerintah Korea Utara menetapkan larangan keras terhadap perayaan Natal dan segala bentuk kegiatan keagamaan lainnya.
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan CNBC Indonesia, Kang Jimin, seorang pembelot dari Korea Utara, mengungkapkan pengalamannya. “Di Korea Utara, kami tidak diberi tahu tentang Natal atau Yesus Kristus. Di sana, keluarga Kim dianggap sebagai penguasa tertinggi,” ungkap Jimin.
Lebih jauh, Jimin menyatakan bahwa meski terdapat dekorasi yang mirip dengan pohon Natal di Pyongyang, banyak warga tidak menyadari konotasi religiusnya. Pohon tersebut berdiri sepanjang tahun tanpa dikaitkan dengan perayaan Natal.