BARAK.ID – Kisah pilu menyelimuti Asrama Polisi Polres Mojokerto ketika seorang polisi wanita (polwan) bernama Briptu Fadhilatun Nikmah (28) diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (28), yang juga anggota kepolisian.
Motif Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) pagi, di kediaman mereka.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, mengonfirmasi insiden tersebut dan menyatakan bahwa Briptu Fadhilatun Nikmah saat ini tengah diperiksa terkait kejadian ini.
“Kami sedang menyelidiki motif di balik tindakan ini, bekerja sama dengan Ditreskrimum dan Bid. Propam Polda Jatim,” ujar Daniel, dikutip Minggu (9/6/2024).
Briptu Fadhilatun Nikmah bertugas di Polres Mojokerto Kota, sementara suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, bertugas di Polres Jombang.
Akibat insiden ini, Briptu Rian menderita luka bakar serius dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Hingga kini, pihak kepolisian belum bisa memberikan kronologi lengkap atau penyebab pasti dari insiden yang melibatkan dua anggota Polri ini.
Namun, dugaan sementara mengarah pada masalah keuangan dalam rumah tangga mereka sebagai pemicu utama.
“Untuk kronologi awal masih kami lakukan pemeriksaan. Yang penting diketahui, ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan keduanya adalah anggota Polri,” ungkap Daniel.
Baca Juga: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Cantik Bakar Suami, Uang Belanja Habis Dipakai untuk Judi Online
Kasus ini segera menjadi pusat perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Banyak yang bertanya-tanya bagaimana permasalahan keuangan dapat memicu tindakan ekstrem seperti ini.
“Kami masih menggali informasi lebih dalam untuk memahami secara lengkap apa yang terjadi,” tambah Daniel.
Briptu Fadhilatun Nikmah kini ditahan dan menjalani proses pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian berusaha untuk menyusun puzzle dari kejadian ini guna mengungkap kebenaran di balik tragedi yang mengguncang institusi Polri tersebut. (*)