Barak.id – Polrestabes Medan menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mudzakir di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berinisial AMR alias ABI (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap lima santriwatinya yang masih di bawah umur.
Dari hasil penyidikan awal, empat santriwati diduga menjadi korban tindakan cabul, sementara satu santriwati lain menjadi korban persetubuhan.
“Perbuatan ini terjadi ketika istri pelaku tidak berada di rumah atau telah tertidur,” ujar Bayu Putro, Rabu (25/2/2026).
Pondok pesantren yang dikelola tersangka tercatat memiliki 12 santri, terdiri dari 11 santriwati dan satu santri laki-laki. Lima dari santriwati tersebut kini dilaporkan menjadi korban.
Kasus ini diduga berlangsung sejak November 2024 hingga 25 Desember 2025. Modus operandi tersangka, kata polisi, adalah meminjamkan telepon seluler berisi video pornografi kepada korban, kemudian merayu dan membujuk mereka dengan kalimat manipulatif sebelum melakukan perbuatan asusila.
Lokasi dugaan kejahatan terjadi di kamar mandi dan dapur pondok pesantren.
Kasus ini terungkap ketika salah satu santri meminta izin berhenti dari pondok pesantren dan mengaku kepada orang tuanya mengalami perlakuan tidak pantas.
Informasi ini memicu orang tua santri lain untuk mendatangi pesantren, hingga tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum.
Polisi telah memeriksa 12 saksi, mengantongi hasil visum et repertum, serta keterangan tersangka. Selain itu, pondok pesantren yang bersangkutan diketahui belum memiliki izin operasional, sehingga dianggap ilegal.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Departemen Keagamaan, dan sampai sekarang pondok pesantren tersebut belum memiliki izin resmi,” tegas AKBP Bayu Putro.
Baca Juga: Viral! Pemilik Warung Ngamuk Pakai Bahasa Ngapak: Ada Dugaan Permintaan “Kelonan” dari Oknum Lurah
Tersangka kini dijerat KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa para korban telah mendapat pendampingan psikologis. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban, guna melindungi masa depan mereka.
Bayu Putro menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan menunggu jadwal pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. [*/sh]











































































