BARAK.ID – Sebuah kasus pencurian yang terjadi di Jalan Marimbun, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, menemukan penyelesaiannya melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.
Mediasi Polsek Siantar Selatan Selesaikan Konflik Pencurian Tong Bekas Aspal
Insiden yang melibatkan pencurian dua keping tong bekas aspal ini berhasil diresolusi pada Selasa (12/3/2024), sekitar pukul 07.30 WIB, menunjukkan pentingnya pendekatan mediasi dalam menangani kasus-kasus kecil di masyarakat.
Baca Juga: Warga Kotarih Geger, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas di Pemakaman
Bripka Swandi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen, memainkan peran penting dalam memediasi antara kedua pihak yang terlibat.
Pelaku pencurian, DMH (35) dan RMS (34), yang berasal dari Jalan Diponegoro, Polsek Siantar Selatan, dan korban, RNS dari RT Jalan Marimbun, diajak untuk duduk bersama dan menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi.
Melalui proses dialog yang terbuka dan konstruktif, kedua belah pihak akhirnya mencapai pemahaman bersama dan sepakat untuk menyelesaikan masalah tanpa melanjutkannya ke proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Musik Odong-odong Siantar Dianggap Mengganggu dan Tak Relevan, Bakal Ditertibkan Satpol PP
Kesepakatan perdamaian yang dicapai dibuktikan dengan penandatanganan surat perdamaian yang disahkan dengan materai, mencerminkan komitmen bersama untuk menutup halaman konflik dengan damai.
Inisiatif ini menegaskan kembali nilai problem solving dalam penanganan kasus kecil di masyarakat, dimana Bhabinkamtibmas seperti Bripka Swandi memainkan peran krusial dalam meredam potensi konflik dan memfasilitasi resolusi yang harmonis.
Kegiatan mediasi ini tidak hanya mengembalikan kedamaian di antara pihak yang berseteru, tetapi juga menunjukkan pentingnya kepolisian dalam menjaga keutuhan sosial dan memperkuat kohesi antar warga. (*)