BARAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, dalam rangka meningkatkan tata kelola teknologi, berinisiatif untuk merilis regulasi khusus mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI). Hal ini diungkapkan pada hari Rabu, 13 Desember 2023, oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Kominfo Siapkan Regulasi Baru untuk Penggunaan AI
Menurut Budi Arie, regulasi ini masih dalam tahap pembuatan dan bentuk akhirnya dapat berupa surat edaran atau kebijakan tetap, tergantung pada kebutuhan dan perkembangan situasi. Regulasi ini dirancang sebagai langkah awal dan diharapkan segera diluncurkan.
Baca Juga: Google Bagi-Bagi Duit Rp 10,8 Triliun, Semua Pengguna Android Pasti Dapat
Regulasi AI Indonesia akan mengadopsi prinsip-prinsip yang telah diterapkan dalam regulasi serupa di Uni Eropa. Pendekatan yang diambil berfokus pada manajemen risiko terkait produk atau layanan yang memanfaatkan AI, dengan penekanan lebih pada pengaturan penggunaan AI ketimbang teknologi itu sendiri.