BARAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, dalam rangka meningkatkan tata kelola teknologi, berinisiatif untuk merilis regulasi khusus mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI). Hal ini diungkapkan pada hari Rabu, 13 Desember 2023, oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Kominfo Siapkan Regulasi Baru untuk Penggunaan AI
Menurut Budi Arie, regulasi ini masih dalam tahap pembuatan dan bentuk akhirnya dapat berupa surat edaran atau kebijakan tetap, tergantung pada kebutuhan dan perkembangan situasi. Regulasi ini dirancang sebagai langkah awal dan diharapkan segera diluncurkan.
Baca Juga: Google Bagi-Bagi Duit Rp 10,8 Triliun, Semua Pengguna Android Pasti Dapat
Regulasi AI Indonesia akan mengadopsi prinsip-prinsip yang telah diterapkan dalam regulasi serupa di Uni Eropa. Pendekatan yang diambil berfokus pada manajemen risiko terkait produk atau layanan yang memanfaatkan AI, dengan penekanan lebih pada pengaturan penggunaan AI ketimbang teknologi itu sendiri.
Baca Juga: Puan Maharani Desak Peningkatan Keamanan dan Pelayanan Mudik Nataru 2024
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi nilai-nilai demokrasi, aturan hukum, dan hak-hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, sambil juga mendorong investasi dan inovasi. “Indonesia akan belajar dari implementasi regulasi AI di Eropa dan mengadopsi nilai-nilai serta kontrol yang telah ditetapkan oleh negara-negara maju, ujar Budi Arie.
Menkominfo menegaskan bahwa penerapan regulasi AI bukan berarti Indonesia menolak kemajuan teknologi. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk mengatur dan meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi tersebut. “Kita harus tata dan atur agar dampak negatifnya dapat diminimalisir,” pungkasnya. (*)