BARAK.ID – Cantika Mutiara Johani, seorang mahasiswi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip), telah menjadi pusat perhatian di media sosial.
Jejak Cantika Mutiara Johani: Mahasiswi Undip Penerima Beasiswa KIP Kuliah Padahal Mampu
Hal ini terjadi setelah dirinya terduga menyalahgunakan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sambil memamerkan gaya hidup yang mewah.
Pernyataan ini muncul melalui akun X @undipmenfess pada Selasa (30/4/2024), yang menyebutkan bahwa Cantika, meski menjadi penerima beasiswa KIP-K, kerap memperlihatkan barang-barang mewahnya di platform media sosial.
Baca Juga: Cantika Mutiara Johani Mundur dari Penerima KIP Kuliah Setelah Viral Sering Pamer Barang Mewah
Profil Cantika Mutiara Johani
Cantika Mutiara Johani adalah seorang mahasiswa angkatan 2021 dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip).
Sebagai penerima beasiswa KIP-K, Cantika seharusnya menerima bantuan pendidikan untuk mendukung kebutuhan finansialnya.
Namun, tindakan kontroversialnya terungkap melalui unggahan media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewahnya.
Meskipun demikian, Cantika telah memberikan pernyataan bahwa ia akan mundur dari penerimaan beasiswa KIP-K sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahannya.
Baca Juga: Nadira Dwi Puspita, Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Viral Pamer Uang Rp100 Juta di Medsos
Setelah kasusnya menjadi viral di media sosial, Cantika Mutiara Johani memilih mengambil langkah untuk mengundurkan diri dari penerimaan beasiswa KIP-K.
Melalui akun media sosialnya, Cantika menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan serta komitmen untuk memperbaiki diri dan menghormati integritas program beasiswa.
Kasus Cantika Mutiara Johani menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam penggunaan dana beasiswa dan memicu refleksi tentang etika dalam menerima beasiswa dan tanggung jawab sosial mahasiswa.
Baca Juga: Susul Cantika Mutiara Johani, Nadira Dwi Puspita Mundur dari Penerima KIP-K
Penerimaan beasiswa seharusnya didasarkan pada kebutuhan finansial yang jelas dan integritas dalam penggunaan dana tersebut.
Mahasiswa yang menerima bantuan pendidikan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan dana tersebut dengan bijaksana dan menghormati tujuan dari program beasiswa itu sendiri. (*)