BARAK.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap delapan tersangka anggota geng motor yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah.
Jajaran Polda Sumut Ringkus Kelompok Geng Motor Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (30/1/2024), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa delapan anggota geng motor ini telah terbukti melakukan tujuh aksi kriminal di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.
Modus operandi kelompok ini cukup terencana, diawali dengan konvoi sebelum akhirnya menargetkan dan merampok sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam.
Para tersangka yang telah diamankan adalah Rendi alias Batak berusia 19 tahun, Ari berusia 34 tahun, Ferdi berusia 20 tahun, Nizam alias Gojem berusia 19 tahun, Eben berusia 19 tahun, Johari alias Bejo berusia 19 tahun, Dimas berusia 19 tahun, dan Danu berusia 20 tahun. Dua di antaranya, Rendi dan Ari, ditangkap pada tanggal 25 Januari, sementara sisanya diamankan sehari sebelumnya.