Barak.id – Isu panas berembus kencang di jagat maya, benarkah pemerintah ingin “mengutak-atik” atau intervensi algoritma media sosial untuk meredam kritik? Di tengah spekulasi itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mendatangi langsung kantor Meta Platforms Indonesia di Sequis Tower, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Kunjungan yang dikemas sebagai inspeksi mendadak itu sontak memantik perhatian publik. Narasi liar berkembang, ada dugaan intervensi terhadap sistem algoritma Meta agar konten-konten yang mengkritik kebijakan pemerintah tak lagi berseliweran.
Namun, hingga kini, tak ada satu pun pernyataan resmi pemerintah yang menyebut adanya permintaan untuk membungkam kritik politik.
Kepatuhan Dinilai Rendah
Dalam pernyataannya usai pertemuan tertutup dengan jajaran manajemen Meta, Meutya menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Negara, kata dia, berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak misinformasi, disinformasi, hingga kejahatan digital.
“Ini kita lakukan setelah berbagai upaya komunikasi, baik formal maupun persuasif, tidak menghasilkan kepatuhan yang memadai. Kami meminta keterbukaan algoritma dan moderasi konten sesuai aturan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Meutya, tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional disebut masih di bawah 30 persen.
Angka itu menjadi alarm bagi pemerintah, terutama terkait kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk transparansi pelaporan dan mekanisme penanganan konten.
Sidak tersebut disebut sebagai bentuk penegasan bahwa platform digital global tak bisa berjalan tanpa menyesuaikan diri dengan kerangka hukum Indonesia.
Minta Transparansi Algoritma
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah soal algoritma, sistem yang menentukan konten apa yang muncul di lini masa pengguna.
Pemerintah meminta penjelasan lebih terbuka tentang bagaimana algoritma bekerja, khususnya dalam menyaring misinformasi dan konten berbahaya.
Fokus ini, menurut Kementerian, diarahkan pada isu-isu sensitif seperti hoaks kesehatan, penipuan daring (scamming), serta konten yang memicu polarisasi sosial.
Pemerintah menilai dampak konten semacam itu tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik.
Meski demikian, dalam seluruh keterangan resmi yang disampaikan, tidak terdapat klaim atau instruksi eksplisit agar Meta menghapus atau menekan konten kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Narasi resmi yang disampaikan menekankan kepatuhan dan perlindungan publik.
Antara Regulasi dan Kebebasan Berekspresi
Di ruang publik, perdebatan tak terhindarkan. Sebagian kalangan mempertanyakan, sejauh mana dorongan transparansi algoritma bisa dibedakan dari potensi intervensi.
Namun pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan ekosistem digital yang lebih aman dan akuntabel.
Kementerian menilai platform global memiliki tanggung jawab yang sama dengan entitas digital lain di Indonesia, tunduk pada regulasi nasional dan transparan dalam sistem internalnya.
Sementara itu, dari pihak Meta, sinyal kooperatif disampaikan. Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menyebut kunjungan tersebut sebagai momentum memperkuat komunikasi dengan pemerintah.
“Kami melihat ini sebagai kesempatan penting untuk berdialog langsung mengenai keamanan dan moderasi konten di platform kami,” kata Berni.
Meta, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti poin-poin yang dibahas, termasuk peningkatan efektivitas moderasi di platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Ranah Implementasi
Sidak ke kantor Meta menandai babak baru relasi pemerintah dengan raksasa teknologi global. Di satu sisi, negara ingin memastikan ruang digital tak menjadi ladang subur hoaks dan penipuan. Di sisi lain, publik menuntut jaminan bahwa kritik terhadap kekuasaan tetap mendapat ruang yang sah dalam demokrasi.
Hingga saat ini, belum ada bukti atau pernyataan resmi yang menunjukkan adanya permintaan pemerintah untuk mengubah algoritma demi melenyapkan kritik. Yang ada adalah tuntutan transparansi, peningkatan moderasi, dan kepatuhan hukum. [*/sh]











































































