BARAK.ID – Seorang pemuda Jambi bernama Ari Wibowo (27) telah ditangkap oleh polisi setelah aksinya mencuri kotak amal yang terbukti lewat rekaman CCTV dan menjadi sorotan warga.
Ikut Balap Motor Trail, Ari Wibowo Pemuda Jambi Dihadiahi Borgol! Ternyata oh Ternyata…
Ternyata, Ari telah menjadi residivis yang berulang kali masuk penjara akibat tindakan pencurian kotak amal. Kejahatan terbarunya terjadi di Masjid Baitul Muslim, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Sabtu (9/12/2023).
Ipda Joko Susilo, Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kota Baru, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis berulang yang sering kali berurusan dengan hukum karena mencuri kotak amal. Motifnya? Ari mencuri uang dari kotak amal demi membiayai partisipasinya dalam perlombaan balap motor trail.
“Iya, tersangka mengaku mencuri uang tersebut untuk mendaftar dalam kompetisi motor trail,” ungkap Ipda Joko, Kamis (14/12/2023).
Joko menjelaskan bahwa pelaku pertama kali dicurigai oleh warga yang selama ini mencurigainya. Ari ditangkap di Taman Jalan Soemantri Bojonegoro pada malam Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memang benar-benar terlibat dalam serangkaian tindakan pencurian kotak amal di berbagai wilayah di Kota Jambi. Bahkan, ini bukan kali pertama Ari ditahan karena kasus serupa.
“Tersangka sudah 3 kali diamankan polisi terkait kasus pencurian kotak amal. Pertama kali di Polsek Jelutung, lalu di Polsek Telanaipura, dan ini yang ketiga di Polsek Kota Baru,” terangnya.
Joko juga menyampaikan bahwa pelaku selalu menjalankan modus yang sama dalam aksinya. Ia membuka gembok kotak amal dengan menggunakan kunci besi F. Aksi pelaku tercatat dalam rekaman kamera CCTV saat ia melakukan perampokan kotak amal. Yang mengejutkan, Ari bahkan tertangkap saat sedang menggunakan motor trail miliknya sendiri saat beraksi.
“Pelaku selalu beraksi pada malam hari atau dini hari,” tambah Joko.
Ari mengaku kepada polisi bahwa uang hasil pencuriannya digunakan untuk mendaftar dalam kompetisi balap motor trail yang diselenggarakan di Mendalo, Muaro Jambi. Bahkan, pelaku telah aktif berpartisipasi dalam perlombaan tersebut.
“Saya sudah beberapa kali mengikuti perlombaan dan berhasil meraih juara ke-5,” ujar Ari.
Baca Juga: Bah! Darozy Chandra, Oknum Pengacara Terlibat Sindikat Pencurian Mobil di Lampung
Tersangka Ari Wibowo mengklaim bahwa ia mencuri kotak amal karena melihatnya diletakkan di depan masjid. Tanpa berpikir panjang, ia segera melancarkan aksinya. “Saya melihatnya, Pak, lalu langsung membongkarnya dengan kunci besi F,” jelasnya.
Dari aksinya, Ari berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 3 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,2 juta digunakan untuk membayar biaya pendaftaran balap motor. “Sisanya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya bahkan sudah beberapa kali ikut lomba balap dan meraih juara ke-5,” cerita Ari.
Selama penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk linggis, kunci besi F, jaket dan celana, serta gembok kotak amal yang dirusak oleh Ari. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun.