Sumber lain menyatakan bahwa Devid sering meminta uang kepada Nindi, sebuah fakta yang diketahui banyak teman mereka. “Pelaku sering minta uang, dan korban menceritakan hal tersebut kepada teman-temannya,” kata Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Mahasiswi STIKES Wijaya Husada, Nindi Putri Marifa Tewas Ditusuk Mantan Pacar di Apartemen
Polisi telah mengamankan 21 barang bukti terkait kasus ini, termasuk kunci kamar apartemen, selimut, seprei, motor korban, botol air mineral, garpu, handuk, dan pakaian Nindi. Devid, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman mati atau penjara minimal 20 tahun.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat Devid sempat ikut dalam pencarian Nindi sebelum jasadnya ditemukan di apartemen. Keluarga Nindi yang berduka telah berharap agar Devid menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (*)