BARAK.ID – Denise Chariesta, tidak memenuhi panggilan dari Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution. “Beliau tidak hadir,” ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Minggu, 31 Desember 2023.
Denise Chariesta Mangkir, Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Penetapan Denise sebagai tersangka ini dijadwalkan pada Jumat, 29 Desember yang lalu, namun tidak dihadiri olehnya. Perlu diketahui bahwa konflik antara Razman dan Denise sudah berlangsung lama, dengan saling sindiran di antara keduanya.
Konflik mencapai puncaknya ketika pada 18 Juni 2022, Razman memutuskan untuk melaporkan Denise ke Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik. Tindakan Denise yang diduga mencemarkan nama baik Razman melalui podcast dan karangan bunga dengan kata-kata negatif menjadi pemicunya.
Foto karangan bunga tersebut sempat diunggah oleh Denise di akun Instagramnya, yang kemudian menjadi alasan bagi Razman untuk melaporkan ke Polda Sumut.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pun segera memanggil Denise untuk diperiksa, yang saat itu dihadiri olehnya pada Senin, 8 Agustus 2022.
Lebih dari setahun kemudian, pada 22 Desember 2023, penyidik menetapkan Denise sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, DC (Denise Chariesta) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Razman Arif Nasution,” terang Hadi pada hari Senin, 25 Desember lalu.
Mantan Kapolres Biak, Papua ini menjelaskan bahwa Denise dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di akhir bulan Desember, dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Denise Chariesta Meminta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Denise Chariesta tidak memenuhi panggilan Polda Sumut untuk pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik, dan meminta penjadwalan ulang.
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi absennya Denise pada pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat, 29 Desember.
“Beliau tidak hadir,” ucap Hadi, Minggu (31/12/2023).
Denise mengirim surat permintaan untuk menunda pemeriksaannya dan meminta jadwal ulang. “Iya, akan dijadwalkan ulang,” tambah Hadi.
Sebelumnya, Denise Chariesta telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (29/12/2023) sebagai tersangka pencemaran nama baik Razman Arif.
“Benar, jadwalnya hari ini,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Andry Setyawan, saat dikonfirmasi pada hari Jumat.
Perjalanan Kasus Denise Chariesta hingga Menjadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Denise Chariesta kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Berikut adalah rangkuman perjalanan kasusnya hingga penunjukan Denise sebagai tersangka.
Perseteruan antara Razman dan Denise sudah berlangsung cukup lama, dengan saling sindiran yang sering terjadi antara mereka. Pada 18 Juni 2022, Razman melaporkan Denise ke Polda Sumut karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Denise melalui podcast dan karangan bunga dengan kata-kata negatif.
Baca Juga: Sah! Pinkan Mambo Menikah Sederhana dengan Arya Khan, Maharnya Jadi Sorotan
Denise memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk diperiksa pada 8 Agustus 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Denise menyatakan bahwa dirinya diperiksa terkait unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik Razman.
“Saya hadir sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Semua pertanyaan sudah saya jawab, dan penyidik sangat baik kepada saya. Saya percayakan semuanya kepada Polda Sumut,” ucap Denise.
Denise menegaskan bahwa dirinya tidak berniat untuk berdamai dengan Razman.
“Damai? Tidak, saya tidak tertarik untuk berdamai dengannya setelah dia melecehkan saya,” katanya.
Lebih dari setahun setelah pemeriksaan, pada 22 Desember 2023, penyidik menetapkan Denise sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, DC (Denise Chariesta) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hadi Wahyudi.
Hadi menambahkan bahwa Denise akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di akhir bulan Desember, dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, namun wanita tersebut mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka. (*)