Barak ID
Senin, 20 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Vonis ringan tiga bulan penjara untuk budi, anggota suku anak dalam terdakwa pencabulan di tebo, memicu kekecewaan.

Vonis ringan tiga bulan penjara untuk Budi, terdakwa pencabulan di Tebo, memicu kontroversi dan kekecewaan mendalam di masyarakat.

Budi Suku Anak Dalam Terdakwa Pencabulan Cuma Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Protes

Rini Yosi Author: Rini Yosi
15 Desember 2023 | 21:10 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Keputusan Pengadilan Negeri Tebo yang hanya menghukum Budi, terdakwa kasus pencabulan, dengan tiga bulan penjara menimbulkan kontroversi dan kekecewaan mendalam. Anang, ayah korban, menyatakan ketidakpuasannya dengan vonis tersebut dan berencana untuk menemui Presiden Joko Widodo guna mencari keadilan untuk anaknya.

Budi Suku Anak Dalam Terdakwa Pencabulan Cuma Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Protes

Dalam unjuk rasa yang diadakan di depan Pengadilan Negeri Tebo, Anang menyampaikan bahwa vonis tiga bulan terhadap Budi, yang merupakan anggota Suku Anak Dalam (SAD), tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya. “Ini tidak sebanding, bahkan pencurian ayam dihukum lebih berat,” ujar Anang dengan nada kecewa.

Iptu Dwi Purwanto, dari Polres Blitar, menyatakan bahwa keluarga korban menolak autopsi dan menganggap kematian korban sebagai musibah. Menurut keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit kronis yang mungkin berkontribusi pada kematiannya.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena Budi merupakan warga SAD. Hal ini menjadi faktor penting dalam pertimbangan hukum, mengingat adat dan tradisi Suku Anak Dalam yang unik. Menurut Julian, Humas PN Tebo, aspek sosiologis Budi sebagai anggota SAD menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis yang ringan.

Baca Juga: Pondok Pengobatan Gus Samsudin di Blitar ‘Makan’ Korban

Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Soeseno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Kami berharap Pengadilan Tinggi Jambi akan memberikan putusan yang lebih adil,” ucap Febrow.

Sementara itu, sidang yang dipimpin oleh Kepala PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun, mendapati Budi bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Meskipun demikian, pertimbangan adat Suku Anak Dalam menjadi alasan utama bagi hukuman yang lebih ringan. (*)

Tags: Keadilan SosialKontroversi HukumPencabulan AnakPengadilan TeboSuku Anak DalamVonis Ringan

Berita Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com