BARAK.ID – Keputusan Pengadilan Negeri Tebo yang hanya menghukum Budi, terdakwa kasus pencabulan, dengan tiga bulan penjara menimbulkan kontroversi dan kekecewaan mendalam. Anang, ayah korban, menyatakan ketidakpuasannya dengan vonis tersebut dan berencana untuk menemui Presiden Joko Widodo guna mencari keadilan untuk anaknya.
Budi Suku Anak Dalam Terdakwa Pencabulan Cuma Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Protes
Dalam unjuk rasa yang diadakan di depan Pengadilan Negeri Tebo, Anang menyampaikan bahwa vonis tiga bulan terhadap Budi, yang merupakan anggota Suku Anak Dalam (SAD), tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya. “Ini tidak sebanding, bahkan pencurian ayam dihukum lebih berat,” ujar Anang dengan nada kecewa.
Iptu Dwi Purwanto, dari Polres Blitar, menyatakan bahwa keluarga korban menolak autopsi dan menganggap kematian korban sebagai musibah. Menurut keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit kronis yang mungkin berkontribusi pada kematiannya.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena Budi merupakan warga SAD. Hal ini menjadi faktor penting dalam pertimbangan hukum, mengingat adat dan tradisi Suku Anak Dalam yang unik. Menurut Julian, Humas PN Tebo, aspek sosiologis Budi sebagai anggota SAD menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis yang ringan.