BARAK.ID – Arjun Wijaya Kusumo, warga yang sempat menimbulkan kegaduhan di media sosial karena mengancam akan menembak pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Arjun Wijaya Kusumo Ancam Tembak Anies Baswedan, Jadi Tersangka – Tidak Ditahan
Namun, meski telah berstatus tersangka, Arjun tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu malam, 13 Januari 2024.
Baca Juga: Pria Bejat di Pagar Alam Kembali Perkosa Anak Tiri yang Sedang Hamil 5 Bulan
Selama proses pemeriksaan, Arjun mengakui bahwa komentarnya di media sosial TikTok memang bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.
Dirmanto menambahkan, dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa tiga saksi dan dua ahli, yakni di bidang ITE dan bahasa.
“2 orang ahli ITE dan seorang ahli bahasa,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dilansir Barak.id, Kamis (18/1/2024).
Penyidik memutuskan untuk tidak menahan Arjun dengan alasan subjektif.