BARAK.ID – Arjun Wijaya Kusumo, warga yang sempat menimbulkan kegaduhan di media sosial karena mengancam akan menembak pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Arjun Wijaya Kusumo Ancam Tembak Anies Baswedan, Jadi Tersangka – Tidak Ditahan
Namun, meski telah berstatus tersangka, Arjun tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu malam, 13 Januari 2024.
Baca Juga: Pria Bejat di Pagar Alam Kembali Perkosa Anak Tiri yang Sedang Hamil 5 Bulan
Selama proses pemeriksaan, Arjun mengakui bahwa komentarnya di media sosial TikTok memang bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.
Dirmanto menambahkan, dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa tiga saksi dan dua ahli, yakni di bidang ITE dan bahasa.
“2 orang ahli ITE dan seorang ahli bahasa,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dilansir Barak.id, Kamis (18/1/2024).
Penyidik memutuskan untuk tidak menahan Arjun dengan alasan subjektif.
Penyitaan barang bukti juga dilakukan oleh polisi, termasuk screenshot komentar dari akun TikTok, satu unit handphone merek Poco X3, dan akun TikTok milik Arjun.
Ia dijerat dengan pasal 45B juncto pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Gasak Harta Milik Majikan, Aksi Pria di Medan Terungkap Lewat CCTV
Ancaman hukumannya mencapai denda paling banyak Rp 750 juta.
Keputusan tidak menahan Arjun menjadi sorotan publik, mengingat seriusnya ancaman yang dia lontarkan di media sosial.
Namun, polisi tetap mengupayakan proses hukum yang berlaku dan menjamin bahwa kasus ini tetap berlanjut meski tanpa penahanan. (*)