BARAK.ID – Penangkapan Hendri Cahaya Putra, pelaku rudapaksa puluhan anak di Tapanuli Tengah, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan terkoordinasi yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Tengah. Proses penyelidikan ini, yang dimulai dari laporan korban, mengungkap jaringan kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak berusia 7 hingga 14 tahun.
Penangkapan Hendri Cahaya Putra, Proses Penyelidikan Polres Tapteng Berbuah Manis
Dilansir Barak.id, Kamis (7/12/2023), penyelidikan bermula ketika salah satu korban, berusia 10 tahun, mengungkapkan pengalamannya kepada orang tuanya. Berdasarkan laporan ini, Polres Tapanuli Tengah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan interogasi terhadap saksi serta korban.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emdem Banjarnahor, menegaskan bahwa proses penyelidikan ini dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian untuk memastikan semua bukti dan kesaksian dapat dihimpun secara akurat.
Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah memainkan peran penting dalam proses ini, termasuk melakukan pemeriksaan visum terhadap tujuh anak di bawah umur yang menjadi korban sodomi di RSUD Sibolga. Langkah ini penting untuk mengumpulkan bukti medis yang mendukung laporan dan kesaksian korban.
Selama penyelidikan, Hendri Cahaya Putra sempat melarikan diri, yang menyebabkan ia ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Tapanuli Tengah. Upaya pengejaran dan penangkapan Hendri melibatkan koordinasi antara berbagai unit di kepolisian, yang akhirnya berhasil menemukan dan menangkap Hendri, seperti yang diumumkan melalui instastory Instagram @polrestapanulitengah.
Baca Juga: Hendri Cahaya Putra Menyamar di Balik Topeng Kecerdasan dan Religiusitas
Penyelidikan kasus Hendri Cahaya Putra menyoroti komitmen dan keahlian Polres Tapanuli Tengah dalam mengungkap kejahatan seksual terhadap anak-anak. Penangkapan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga menegaskan pesan bahwa kejahatan terhadap anak-anak tidak akan ditolerir dan akan dituntut secara hukum. (*)