Barak.id – Selain berpengalaman sebagai pemulung, Iwan Sumarno (42) ternyata juga jago beralibi. Buktinya, dia selalu memberi keterangan berbelit-belit meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan dituduh menculik seorang bocah berusia 6 tahun berinisial MA. Informasi dihimpun, dia ditangkap pada Senin (2/1) malam sekitar pukul 21.30 Wib di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan saat bersama bocah yang diculiknya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Rabu (4/1/2023) dini hari menjelaskan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini kerap kali menyampaikan hal-hal klise.
Iwan disebutkan tidak kooperatif dan suka memberikan informasi yang tak logis dan berbelit-belit ketika diperiksa. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dalam pengakuannya pemulung ini mengatakan bahwa dia hanya ingin menjaga korban dan ingin menemaninya dalam keseharian.
Adapun penetapan tersangka dilakukan seteah gelar perkara selesai dilakukan Selasa (3/1) tengah malam. Namun begitu, pelaku masih berbelit dan mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA dan beralibi bahwa penculikan MA berlandaskan rasa sayang. (*)