BARAK.ID – Polres Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus penyerangan dan pengeroyokan yang menimpa sejumlah mahasiswa Katolik dari Universitas Pamulang ketika sedang menjalankan ibadah doa Rosario.
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyerangan Mahasiswa Katolik di Serpong
Keempat tersangka ini, inisial I, S dan A, termasuk salah seorang ketua RT yang bernama Diding, yang diduga menjadi provokator di balik insiden tragis ini, yang menyebabkan sejumlah mahasiswa mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang mereka alami.
Kasus ini mengemuka ketika sejumlah mahasiswa, sedang dalam momen ibadah yang khusyuk dan hening.
Namun, suasana tersebut terganggu oleh aksi provokatif dari salah satu pemimpin masyarakat setempat, Diding, yang diduga merasa terganggu dengan prosesi ibadah tersebut.
Baca Juga: Ketua RT Diduga Provokator Penyerangan Mahasiswa Katolik, Polisi Didesak Bertindak Tegas!
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santosa, mengungkap Diding telah memprovokasi warga setempat untuk menyerang para mahasiswa yang tengah menjalankan ibadah, dan mengabaikan hak mereka untuk menjalankan keyakinan agama mereka dengan damai dan tanpa gangguan.
“Tersangka Diding berteriak dengan suara keras sambil mengumpat dan mengintimidasi para korban,” kata Kapolres, Selasa (7/5/2024).
Doa Rosario, sebuah praktik spiritual yang dilakukan oleh umat Katolik, seharusnya merupakan momen hening dan penghormatan bagi mereka yang menjalankannya.
Namun, dalam kejadian tragis ini, praktik agama tersebut dianggap sebagai sumber gangguan oleh Diding, yang mengeluarkan ancaman dan bahkan menghardik para mahasiswa yang menjalankannya.
Tindakan provokatif ini menimbulkan ketegangan di lingkungan tersebut dan berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan pihak mahasiswa.
“Sambil kemudian memprovokasi teman lainnya untuk turut menyerang korban,” sambung Kapolres.