BARAK.ID – Sebuah kejadian tragis kembali menghebohkan Bali dengan tewasnya seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) di tangan seorang pria hidung belang.
Nafsu Cukup Uang Kurang, Anjas Purnama Habisi Fatimah ‘Cewek MiChat’ Karena Ditagih Pembayaran saat Main
Kali ini, korban bernama Fatimah (47), yang dikenal sebagai cewek MiChat, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelanggannya, seorang anak buah kapal (ABK) bernama Anjas Purnama (23).
Pembunuhan tersebut terjadi di salah satu rumah kos di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (3/5/2024).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada sore hari Jumat, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kos daerah Pemogan. Pelaku dan korban telah mengenal satu sama lain melalui aplikasi MiChat dan melakukan hubungan badan,” ungkap Wisnu, Minggu (5/5/2024).
Anjas diketahui sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan Fatimah setelah mengenalnya melalui aplikasi MiChat.
Pada setiap pertemuan, pelaku membayar Fatimah sebesar Rp 300 ribu untuk layanan kencan di kos korban.
Pada hari pembunuhan, pelaku dan korban melakukan hubungan badan dua kali.
Namun, ketika Fatimah terus menanyakan pembayaran kepada pelaku, situasi menjadi tegang.
Pelaku merasa kesal dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap Fatimah dengan menjerat lehernya menggunakan kabel catok rambut hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Baca Juga: Mama Muda di Kundur Tewas dengan Sikat Gigi Tertancap di Leher
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku melarikan diri dan mengambil perhiasan milik korban sebelum bersembunyi di Pelabuhan Benoa.
Fatimah ditemukan tewas dalam kondisi telanjang dengan kabel catok rambut terlilit di lehernya di dalam kosnya.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di pelabuhan. Saat akan ditangkap, pelaku melawan dan akhirnya kakinya ditembak oleh petugas.
Saat ini, Anjas ditahan di Polsek Denpasar Selatan dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya. (*)