DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat publik dan membutuhkan kebijaksanaan pembaca. Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengambil keputusan bila dalam tekanan psikologis yang berat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami tekanan psikologis atau memerlukan bantuan, kunjungi Into The Light untuk mendapatkan layanan konseling.
BARAK.ID – Pembunuhan yang tersembunyi di balik tirai kehisterisan palsu terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Desy Ayu Indriani, penuh emosi, menghabisi nyawa suaminya sendiri, Fendik Tri Oktasari.
Jejak Kriminal: Istri Gantung Suami Tukang Selingkuh Lalu Pura-pura Histeris
Desy Ayu Indriani melakukan sebuah skenario pembunuhan yang terencana dengan rapi.
Peristiwa yang berujung pada hukuman panjang bagi Desy ini berawal dari rasa amarah yang membara akibat pengkhianatan Fendik, yang ditemukan selingkuh untuk kesekian kalinya.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (23/3/2018) silam.
Saat itu, Fendik pulang tanpa menduga bahwa kemarahan istrinya akan menjadi malapetaka.
Dengan anak-anak mereka terlelap, sebuah pertengkaran pecah, menggelegar melalui dinding-dinding rumah mereka.
Namun, saat Fendik memilih untuk berdiam diri, Desy, didorong oleh marah yang tidak kunjung padam, beranjak ke dapur dan kembali dengan dua palu di tangan.
Tanpa ampun, Desy mengayunkan palu tersebut ke kepala Fendik yang tak berdaya, menghantamnya berulang kali hingga suaminya terkapar, merintih kesakitan, namun masih bernapas.
Dalam sebuah tindakan yang lebih keji, Desy memutuskan untuk mengakhiri segalanya dengan melakban mulut serta mengikat kaki dan tangan Fendik yang masih berada di ambang kematian.
Untuk menciptakan ilusi bunuh diri, Desy kemudian menggantung jasad Fendik dengan tali yang dijeratkan ke lehernya, memanfaatkan salah satu tiang penyangga rumah sebagai tempat untuk mengaitkan tali tersebut.
Dalam sebuah aksi drama, Desy berteriak histeris, menarik perhatian warga sekitar yang segera melapor ke polisi tentang kejadian tragis yang mereka duga sebagai bunuh diri.
Baca Juga: Gadis Usia 13 Tahun Tewas Dianiaya Pemilik Kafe dan Rekan Kerja di Pinrang
Namun, kejanggalan di tempat kejadian perkara, termasuk posisi jasad Fendik yang menggantung dengan kaki menyentuh lantai dan mulut yang terbungkam oleh lakban, memicu kecurigaan polisi.
Penyelidikan lebih lanjut membongkar kebenaran di balik kematian Fendik, mengungkap rekayasa Desy dalam menciptakan skenario bunuh diri.
Pengakuan Desy di hadapan polisi menegaskan dugaan awal, membawa kasus ini ke pengadilan.
Di sana, Desy dihadapkan pada konsekuensi dari tindakannya, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas tuduhan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004. (*)