BARAK.ID – Sebuah kasus pencurian yang terjadi di Jalan Marimbun, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, menemukan penyelesaiannya melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.
Mediasi Polsek Siantar Selatan Selesaikan Konflik Pencurian Tong Bekas Aspal
Insiden yang melibatkan pencurian dua keping tong bekas aspal ini berhasil diresolusi pada Selasa (12/3/2024), sekitar pukul 07.30 WIB, menunjukkan pentingnya pendekatan mediasi dalam menangani kasus-kasus kecil di masyarakat.
Baca Juga: Warga Kotarih Geger, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas di Pemakaman
Bripka Swandi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen, memainkan peran penting dalam memediasi antara kedua pihak yang terlibat.
Pelaku pencurian, DMH (35) dan RMS (34), yang berasal dari Jalan Diponegoro, Polsek Siantar Selatan, dan korban, RNS dari RT Jalan Marimbun, diajak untuk duduk bersama dan menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi.
Melalui proses dialog yang terbuka dan konstruktif, kedua belah pihak akhirnya mencapai pemahaman bersama dan sepakat untuk menyelesaikan masalah tanpa melanjutkannya ke proses hukum lebih lanjut.