BARAK.ID – Para guru di Indonesia dihadapkan pada sebuah komponen penting di Platform Merdeka Mengajar (PMM), yakni Refleksi Kompetensi, yang harus diisi sebelum penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK).
Menu Wajib Guru di Platform PMM Sebelum Penyusunan RHK
Batas waktu pengisian menu ini ditetapkan hingga 31 Januari 2024, memberikan waktu yang cukup bagi para pendidik untuk mempersiapkannya.
Refleksi Kompetensi di PMM adalah proses asesmen diri yang bertujuan untuk mengevaluasi dan mengukur kompetensi pendidik.
Proses ini penting sebagai dasar dalam perencanaan pengembangan diri yang akan berdampak langsung pada pembelajaran siswa.
Uniknya, setelah mengikuti Refleksi Kompetensi, guru akan menerima Rekomendasi Belajar yang disesuaikan dengan level kompetensi yang dimiliki, sesuai dengan model kompetensi Kemendikbudristek.
Berbeda dari Uji Kompetensi Guru (UKG), Refleksi Kompetensi lebih fokus pada pengukuran kompetensi aktual pendidik dan keterkaitannya dengan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa.
Penting untuk dicatat bahwa Refleksi Kompetensi tidak berpengaruh langsung pada jenjang karier, kenaikan pangkat, atau nilai Rapor Pendidikan.