BARAK.ID – Tim dari Polsek Perdagangan berhasil membongkar sebuah pesta narkoba yang berlangsung di sebuah gubuk di Kabupaten Simalungun.
7 Pelaku Pesta Narkoba di Simalungun Ditangkap, 293,59 Gram Sabu Disita
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (1/6/2024) malam, ini berhasil mengamankan lima orang pelaku di lokasi kejadian.
Selain itu, dua orang lainnya turut ditangkap setelah pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, yang juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Tim kami mengamankan lima warga dari penggerebekan pada malam itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, pada Kamis (6/6/2024).
Kelima orang tersebut adalah AK (17), Usup Sembiring (52), Amri (42), Hermansyah Siregar (60), dan Zimi (28), yang diketahui merupakan pemilik gubuk tempat pesta narkoba tersebut berlangsung.
Baca Juga: Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Polres Simalungun di Dekat Lokalisasi Bukit Maraja
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 12,32 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita alat isap sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 229 ribu, yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Penemuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Zimi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lagi, yaitu Jumahady (44) dan Gito (50).
Keduanya ditangkap di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dari penangkapan ini, petugas menemukan sabu-sabu seberat 280,71 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik transparan, serta uang tunai sekitar Rp 5 juta.
“Dengan penangkapan ini, total sabu-sabu yang berhasil kami sita adalah 293,59 gram,” kata AKP Irvan.
Jumlah tersebut menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah tersebut, yang berhasil diungkap oleh Polres Simalungun.
Dalam pemeriksaan, Jumahady mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Marudut alias Dandim.
Lebih lanjut, Jumahady menyebutkan bahwa Marudut mendapatkan pasokan narkoba dari Miswanto alias Kopral, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Medan.
Pengakuan ini membuka tabir jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan. (*)