BARAK.ID – Dua pria berinisial Rey (25) dan MY (21), warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena melakukan pencurian di sebuah gudang penyimpanan material bangunan.
Maling di Siantar Martoba ‘Bongkar’ Gudang Material Bangunan, Hasilnya Untuk Beli Narkoba!
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, Jumat (26/1/2024), uang hasil pencurian tersebut diketahui digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli narkoba.
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Jumat (30/12/2023) lalu, di gudang milik Miriama Simatupang (49), yang berlokasi di Jalan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba.
Pelaku berhasil dibekuk pada Selasa (23/1/2024), setelah serangkaian penyelidikan oleh kepolisian.
Kronologi pencurian terungkap saat dua buruh bangunan yang tengah mengerjakan proyek perumahan milik korban menemukan pintu gudang terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah barang telah raib, termasuk empat unit beko sorong, besi ukuran 10 dan 12 mm, besi rakitan, martil, serta barang lainnya.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Martoba.