BEKASI, BARAK.ID – Seorang wanita berinisial EC menjadi korban tindak kekerasan di Apartemen Center Point Bekasi Selatan, Jawa Barat. Perselisihan soal utang piutang dengan pria yang diduga sebagai terlapor menjadi pemicu kasus tragis ini.
Wanita Dianiaya di Apartemen Center Point
EC, Selasa (10/10/2023), menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari usahanya mendapatkan pinjaman dari bank. “Seharusnya semuanya tidak berujung seperti ini. Saya sedang berupaya mendapatkan pinjaman dari bank, namun prosesnya mengalami kendala karena mendekati lebaran,” jelas EC.
Akibat kesulitan tersebut, EC memutuskan untuk mencari solusi lain. Ia meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat apartemen miliknya kepada terlapor. “Awalnya dia sepakat, tetapi kemudian transaksi berubah menjadi jual beli,” ungkap EC.
EC menegaskan bahwa nilai apartemen miliknya mencapai Rp300 juta. Namun, terlapor hanya memberikan sejumlah Rp76 juta yang didistribusikan melalui beberapa metode pembayaran. “Ia mentransfer Rp4 juta ke rekening BCA saya, Rp20 juta ke Mandiri, dan Rp46,5 juta ke rekening lain di Mandiri. Sisanya ia berikan secara tunai kepada teman saya,” papar EC.
Namun, drama tidak berhenti di sana. Setelah beberapa bulan, terlapor sering mendatangi apartemen EC dengan niat agar wanita tersebut meninggalkan apartemennya. “Namun saya menolak. Bagaimana saya bisa pergi jika ia belum melunasi sisa pembayaran?” tegas EC.
Puncak ketegangan terjadi pada pertengahan September 2023. Empat orang pria, yang termasuk terlapor, security, teknisi apartemen, dan saudara terlapor mendatangi apartemen EC. EC yang saat itu tengah mencuci pakaian, mendadak mendapat perlakuan kasar yang berujung pada tindak kekerasan.
Konflik terjadi karena perbedaan pandangan soal kepemilikan apartemen. “Saat itu terjadi adu mulut, dan seketika saya mendapat tendangan dan dorongan dari mereka,” kenang EC dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: Wanita Dianiaya di Apartemen Center Point Bekasi Terkait Perselisihan Utang Piutang
EC, yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut, kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Saya telah membuat laporan di kantor polisi dan dibawa untuk visum di rumah sakit,” ungkap EC sambil menunjukkan bukti laporan dan hasil visum.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari EC. “Benar, pada 13 September 2023, korban telah melapor mengenai insiden penganiayaan di Center Point, Bekasi Selatan,” konfirmasi Kompol Erna. (*)