BEKASI, BARAK.ID – Seorang wanita berinisial EC menjadi korban tindak kekerasan di Apartemen Center Point Bekasi Selatan, Jawa Barat. Perselisihan soal utang piutang dengan pria yang diduga sebagai terlapor menjadi pemicu kasus tragis ini.
Wanita Dianiaya di Apartemen Center Point
EC, Selasa (10/10/2023), menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari usahanya mendapatkan pinjaman dari bank. “Seharusnya semuanya tidak berujung seperti ini. Saya sedang berupaya mendapatkan pinjaman dari bank, namun prosesnya mengalami kendala karena mendekati lebaran,” jelas EC.
Akibat kesulitan tersebut, EC memutuskan untuk mencari solusi lain. Ia meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat apartemen miliknya kepada terlapor. “Awalnya dia sepakat, tetapi kemudian transaksi berubah menjadi jual beli,” ungkap EC.
EC menegaskan bahwa nilai apartemen miliknya mencapai Rp300 juta. Namun, terlapor hanya memberikan sejumlah Rp76 juta yang didistribusikan melalui beberapa metode pembayaran. “Ia mentransfer Rp4 juta ke rekening BCA saya, Rp20 juta ke Mandiri, dan Rp46,5 juta ke rekening lain di Mandiri. Sisanya ia berikan secara tunai kepada teman saya,” papar EC.
Namun, drama tidak berhenti di sana. Setelah beberapa bulan, terlapor sering mendatangi apartemen EC dengan niat agar wanita tersebut meninggalkan apartemennya. “Namun saya menolak. Bagaimana saya bisa pergi jika ia belum melunasi sisa pembayaran?” tegas EC.
Puncak ketegangan terjadi pada pertengahan September 2023. Empat orang pria, yang termasuk terlapor, security, teknisi apartemen, dan saudara terlapor mendatangi apartemen EC. EC yang saat itu tengah mencuci pakaian, mendadak mendapat perlakuan kasar yang berujung pada tindak kekerasan.