BARAK.ID – Pencopotan spanduk kampanye menimbulkan ketegangan antara Siti Aisyah, calon legislatif DPRD Medan dari Partai Ummat, dan Makrahim Simamora, pemilik kios. Insiden ini bermula ketika spanduk Siti Aisyah yang dipasang tanpa izin di kios milik Makrahim Simamora dicopot oleh sang pemilik karena menghalangi visibilitas kiosnya. Kejadian ini memicu kemarahan Siti Aisyah, yang merasa haknya sebagai calon legislatif terinjak.
Viral Pasang Spanduk Tanpa Izin dan Halangi Kios Warga, Caleg DPRD Medan Ngamuk saat Dicopot
Kasus ini pun akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang diprakarsai oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Medan Perjuangan. Setelah pertemuan mediasi yang digelar di kantor Panwaslu Kecamatan Medan Perjuangan dan dipimpin oleh Ketua Panwaslu, Robby M Sinaga, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Kami telah mencapai kesepakatan damai dan menyelesaikan masalah ini dengan bantuan DPD Partai Ummat Medan dan Panwaslu,” ujar Siti Aisyah, dilansir detikcom, Kamis (14/12/2023).
Siti Aisyah mengakui kesalahannya dalam pemasangan spanduk dan telah meminta maaf secara lisan dan tertulis. Makrahim Simamora pun membenarkan bahwa mereka telah berdamai dan menyatakan bahwa masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Fachril Syahputra, Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan, menekankan bahwa mediasi ini dilakukan untuk mengedepankan prinsip Pemilu yang adil, aman, dan damai.