Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Kisruh bea masuk sepatu impor senilai rp 10 juta berujung pengenaan denda rp 31 juta oleh bea cukai.

Kisruh bea masuk sepatu impor senilai Rp 10 juta berujung pengenaan denda Rp 31 juta oleh Bea Cukai.

Viral Bea Cukai Patok Pajak Rp 31 Juta untuk Sepatu Impor Senilai Rp 10 Juta

Rini Yosi Author: Rini Yosi
22 April 2024 | 22:19 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Sebuah polemik bea masuk barang impor kembali mencuat di media sosial.

Viral Bea Cukai Patok Pajak Rp 31 Juta untuk Sepatu Impor Senilai Rp 10 Juta

Kali ini, seorang pengguna TikTok mengungkapkan keluhannya terkait bea masuk yang harus dibayarkan untuk sepasang sepatu impor yang dibelinya seharga Rp 10,3 juta.

Dalam video yang beredar, pengunggah menyatakan rasa ketidakpahaman atas penetapan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk sepatu bernilai Rp 10,3 juta tersebut.

“Halo Bea Cukai, saya ingin menanyakan dasar penetapan bea masuk yang kalian tetapkan. Saya baru saja membeli sepatu seharga Rp 10,3 juta dengan biaya pengiriman Rp 1,2 juta, sehingga total Rp 11,5 juta. Namun, bea masuk yang harus saya bayar adalah Rp 31,8 juta. Dari mana perhitungan tersebut berasal?” ujar pemilik akun @sepatu_mahal dalam video yang diunggah, dikutip Barak.id, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan perhitungan manual dan dengan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai, pengunggah video menilai bea masuk yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp 5,8 juta.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan keabsahan penetapan bea masuk yang jauh lebih tinggi dari perkiraan tersebut.

Menanggapi hal ini, Bea Cukai menjelaskan bahwa perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini, DHL, telah melaporkan nilai pabean atau CIF (Cost, Insurance, and Freight) produk sebesar US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736.

Informasi tersebut digunakan Bea Cukai sebagai dasar penetapan nilai barang.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” jelas akun resmi @beacukaiRI.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% senilai Rp 2.643.000, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% sebesar Rp 1.259.544, Pajak Penghasilan (PPh) impor 20% sebesar Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Teguhkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024

Sehingga total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 30.928.544.

“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” tambah pihak Bea Cukai.

Bea Cukai menyarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL, selaku kuasa impor barang milik pemilik barang tersebut.

Hal ini mengingat status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket. (*)

Tags: Bea CukaiImporPajakSepatuSepatu ImporViral

Berita Terkait

Kabar wanita asal pematangsiantar, cut indah sari, meninggal di rumah sakit aranyaprathet, thailand, kembali viral di media sosial.
Peristiwa

Viral Kabar Cut Indah Sari Asal Pematangsiantar Meninggal di Thailand, Keluarga Belum Diketahui, Ternyata Begini Faktanya!

Author: Syarif Husein
12 Maret 2025 | 01:05 WIB

BARAK.ID – Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar duka datang dari seorang wanita asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, bernama Cut Indah...

Read moreDetails
Game

Sandi Harian Hamster Kombat 23 Agustus 2024: “2048”

Author: Zainal
24 Agustus 2024 | 02:45 WIB

BARAK.ID - Tanggal 23 Agustus 2024 menjadi hari yang kembali dinantikan oleh para pemain setia Hamster Kombat. Sandi Harian Hamster...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com