BARAK.ID – Seorang pria yang dikenal sebagai Aditya Rosadi dilaporkan mengalami dugaan tindak pemukulan oleh sejumlah anggota kepolisian di Kantor Polisi Resort Gresik. Kejadian ini bermula ketika Aditya Rosadi, seorang warga, ditangkap oleh pihak berwajib dengan dugaan pembelian ponsel hasil tindak kejahatan, yakni pembunuhan.
Aditya Rosadi Korban Salah Tangkap Polisi di Gresik Mengalami Penyiksaan dan Dipaksa Mengaku
Keluarga korban, dengan penuh keyakinan akan ketidakbersalahan Aditya, berupaya keras untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan, karena mereka yakin bahwa penangkapan Aditya adalah sebuah kesalahan.
Namun, tersiar kabar bahwa beberapa anggota kepolisian telah memaksa Aditya untuk mengakui tindakan yang tidak ia lakukan dengan menggunakan metode penyiksaan yang sangat tragis.
Informasi mengenai insiden ini menjadi viral di platform media sosial, khususnya di akun @mazzini_gsp, pada tanggal 17 Desember 2023. Postingannya berisikan video serta surat terbuka yang mengungkapkan kronologi peristiwa dari sudut pandang keluarga korban.
“Masyarakat di Gresik menjadi saksi atas penderitaan yang dialami oleh Aditya Rosadi, yang kini harus menjalani hidup dengan cacat permanen akibat luka bakar yang dialaminya akibat tindakan sejumlah anggota polres Gresik,” demikian tulisannya yang dikutip dari Barak.id, pada Senin, 18 Desember 2023.
Aditya Rosadi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang ponsel, tidak menyangka bahwa ponsel yang ia beli adalah hasil tindak kejahatan. Namun, situasi berubah ketika polisi menangkapnya dan mengaitkannya dengan pembelian ponsel hasil tindak kejahatan, khususnya dalam kasus pembunuhan.
“Keluarga korban menyampaikan kisah tragis yang menimpa Aditya kepada saya. Semua bermula dari profesinya sebagai pedagang ponsel, namun malangnya ia ditangkap oleh pihak berwajib karena ponsel yang ia beli ternyata merupakan barang hasil kejahatan berupa kasus pembunuhan,” tambah akun tersebut.
Sebagai akibat dari pembelian ponsel tersebut, Aditya Rosadi secara tak sengaja terlibat dalam kasus penadahan hasil tindak kejahatan pembunuhan.
“Mengutip pernyataan keluarga, Aditya mengalami penyiksaan yang tidak manusiawi, di mana ia dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan,” lanjut akun Mazzini lagi.
Lebih lanjut, berdasarkan cerita yang disampaikan oleh istri Aditya Rosadi, peristiwa penderitaan tersebut mencakup penyiksaan yang sangat tragis, termasuk luka bakar pada bagian tubuhnya, disetrum, dan pemukulan oleh beberapa anggota kepolisian dari Kantor Polisi Resort Gresik.
“Video kedua yang dibagikan oleh istri dan anak Aditya Rosadi, menurut keluarga, memperlihatkan penderitaan Aditya dalam bentuk luka bakar, penyiksaan dengan alat tertentu, serta tindakan kekerasan yang diterapkan oleh beberapa anggota kepolisian dari Kantor Polisi Resort Gresik,” tambahnya.
Keluarga korban merasa perlu untuk mengungkapkan pernyataan terbuka ini kepada sejumlah tokoh dan pejabat penting, termasuk Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, hingga kepada Kantor Polisi Resort Gresik.
Namun, Kombes Ahrie Sonta Nasution, Sekretaris Pribadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia, memberikan tanggapan terhadap informasi viral ini melalui akun @ariesonta, dengan menyatakan bahwa hasil pengecekan awal oleh Kapolda Jawa Timur dan Propam Polda Jawa Timur tidak menemukan kondisi yang sesuai dengan laporan yang telah disampaikan.
“Info sementara telah diverifikasi langsung oleh Kapolda Jawa Timur dan Propam Polda Jawa Timur, yang menegaskan bahwa tidak ada keadaan yang sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor. Jadi, kami tidak dapat mengkonfirmasi kebenarannya dengan memuat foto-foto tersebut,” ujarnya.
“Kami meyakini bahwa kepolisian di Gresik tetap menjalankan prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melanggar prosedur. Kami akan terus mengawasi perkembangan situasi ini,” tambahnya. (*)