LAMPUNG, BARAK.ID – Kasus skandal yang melibatkan seorang mahasiswi dan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung masih menjadi perbincangan di kalangan netizen.
Veni Oktaviana Jadi Bahan Rujak Netizen
Sosok mahasiswi Veni Oktaviana yang dikenal dengan inisial “VO” ini, setelah terlibat dalam insiden kumpul kebo dengan dosennya sendiri, mulai menjadi sorotan. VO, yang baru berusia 22 tahun, diungkapkan telah menjalani hubungan tak pantas dengan dosen UIN Lampung hingga enam kali.
Pertama kali diketahui, VO adalah seorang mahasiswi program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung. Mahasiswi angkatan tahun 2020 ini sudah memasuki semester ketujuh dan seharusnya segera menyelesaikan skripsi untuk kelulusan.
Keputusan VO memilih program studi Manajemen Pendidikan Islam membuat banyak netizen terkejut, terutama setelah skandal yang melibatkan dirinya dengan dosennya mencuat ke publik. Banyak komentar yang muncul di media sosial mengenai kejutan dari jurusan yang diambil oleh VO, seperti:
- “Ya Allah program studinya Manajemen Pendidikan Islam,” tulis akun @hijrah_jingga89.
- “Ya Allah, malunya sampai ke ubun-ubun,” tulis akun @marpuah1819.
- “Tak terbayang hancurnya hati ayah bundanya. Semoga diberi kesabaran yang lebih,” tulis akun @dirasidira.
- “Sangat disayangkan sekali ya Tuhan mbak…mbak,” tulis akun @user5336162037202.
- “Ya Ampun, berjilbab, cantik. Pendidikan juga Islam, ortunya membanggakan, kok gak tahu nya cuma beginian,” tulis akun @tickoticko5995.
Peristiwa penggerebekan kumpul kebo ini berawal dari kecurigaan warga di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Kota Bandar Lampung. Mereka mencurigai dosen UIN Lampung yang sering membawa seorang wanita muda, padahal istri sahnya berada di Bengkulu.
Warga mengintrogasi keduanya saat akan keluar dari pintu komplek pada tanggal 9 Oktober 2023, pukul 22.00. Akibatnya, keduanya diserahkan kepada Polda Lampung. Dalam pengakuan mereka, hubungan antara dosen dan mahasiswi ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, mereka mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali selama satu bulan berhubungan di tempat tinggal sang dosen.