BARAK.ID – Kabar mengenai Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) baru-baru ini menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan publik.
Tuduhan Gratifikasi Rp100 Miliar, Ganjar Pranowo: Saya Tidak Pernah Terima
Laporan tersebut menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ganjar dengan jumlah yang tidak sedikit, yaitu lebih dari Rp100 miliar.
Menyusul pemberitaan ini, sebuah cuitan lama dari Fahri Hamzah, yang sempat menggemparkan media sosial dengan prediksinya mengenai seorang calon presiden yang akan menjadi tersangka, kembali menjadi pusat perhatian.
Dalam cuitannya yang diunggah pada tanggal 5 Maret 2024, Fahri Hamzah, mantan anggota DPR RI, secara gamblang menyinggung tentang spekulasi politik terkait kemungkinan seorang calon presiden yang akan mendapat status tersangka setelah mengalami kekalahan.
“Daripada iri dengan harta orang yang legal dan halal, mending kita taruhan: ‘siapa calon yg jadi tersangka setelah kalah sekali putaran?’,” demikian tulis Fahri pada platform Twitter.
Lebih lanjut, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataannya mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan ‘cashback’ dari beberapa perusahaan asuransi yang diberikan kepada Direktur Utama Bank Jateng (berinisial S) dan juga kepada Ganjar Pranowo, yang diklaim sebagai pemegang saham pengendali di Bank Jateng, dengan periode dugaan terjadinya korupsi gratifikasi ini sejak tahun 2014 hingga 2023.
Menurut Sugeng, skema cashback tersebut melibatkan pembagian persentase keuntungan, di mana Bank Jateng disebut-sebut memiliki kontrol atas 16 persen dari cashback perusahaan asuransi.