BARAK.ID – Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong dan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN, kini menjadi subjek aduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bareskrim Polri.
Tom Lembong Dituduh Sebarkan Informasi Palsu, Advokat Lingkar Nusantara Ajukan Aduan ke Bareskrim
Ia dituduh melakukan penyebaran informasi palsu terkait dengan sebuah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan hak presiden untuk berkampanye.
Pengaduan ini diajukan oleh kelompok hukum Advokat Lingkar Nusantara, yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.
Dalam pernyataannya di kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Jumat malam, 2 Februari 2024, Hendarsam Marantoko menekankan bahwa tujuan dari laporan ini bukanlah untuk menyerang pribadi Tom Lembong atau mengharapkannya mendapat hukuman berat.
Sebaliknya, mereka berharap Lembong akan memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik atas kesalahan penyebaran pasal yang dianggap palsu tersebut.
Keluhan tersebut berawal dari sebuah unggahan di akun media sosial Lembong, yang menampilkan pasal yang diklaim sebagai bagian dari UU Pemilu.
Hendarsam menyatakan bahwa sebelum melaporkan ke Bareskrim, mereka telah mencoba menghubungi Lembong melalui media sosial untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
Lembong, melalui responsnya, menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui proses hukum.
Menanggapi kurangnya kesediaan Lembong untuk mengklarifikasi atau meminta maaf, Advokat Lingkar Nusantara memutuskan untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius dengan mengajukan pengaduan resmi ke Bareskrim Polri.
Mereka membawa bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram Story Lembong dan dokumen perbandingan antara pasal yang sebenarnya dengan yang diunggah oleh Lembong.
Baca Juga: Satlantas Polres Metro Depok Umumkan Rekayasa Lalu Lintas di Boulevard GDC
Sebelumnya, pada Senin, 29 Januari 2024, Advokat Lingkar Nusantara juga telah melaporkan masalah yang sama ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan ini didasarkan pada unggahan Lembong yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’ yang menurut Hendarsam, tidak sesuai dengan isi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, sehingga dianggap sebagai informasi palsu.
Langkah hukum yang diambil oleh Advokat Lingkar Nusantara ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani isu penyebaran informasi yang tidak akurat, terutama yang berkaitan dengan materi hukum dan pemilu, serta menegaskan pentingnya akurasi informasi yang disebarkan oleh tokoh publik. (*)