BANDAR LAMPUNG – Seorang dosen berinisial SYH (31) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung digerebek oleh warga ketika berada bersama seorang mahasiswi, VOS (22), di rumah miliknya di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Perselingkuhan Oknum Dosen Bersama Mahasiswi
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, penangkapan bukan dilakukan oleh kepolisian, melainkan oleh warga setempat. “Ada penyerahan dari warga masyarakat bersama dengan ketua RT dan sekuriti perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Dari informasi yang didapat, dosen dan mahasiswi tersebut berasal dari universitas yang berbeda. Saat diperiksa, SYH mengakui telah menjalin hubungan dengan VOS selama sebulan dan mereka telah beberapa kali menjalin hubungan intim layaknya pasangan suami istri. VOS mengetahui bahwa SYH sudah berstatus menikah.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi sebuah kotak tisu magic yang belum dibuka, plastik tisu bekas, celana dalam berwarna krem, dan daster berwarna hitam dengan corak bunga-bunga.
Umi Fadillah menambahkan, “Setelah diamankan oleh warga, SYH dan VOS langsung dibawa ke Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut di Subdit IV Renakta Ditreskrimum.” SYH dan VOS saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, mengungkapkan bahwa pihak universitas masih menunggu informasi resmi dari Polda Lampung mengenai kasus tersebut. “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Lampung. Setelah mendapatkan informasi lengkap, kami akan memutuskan langkah selanjutnya,” jelas Anis.
Dalam kasus ini, jika terbukti bersalah, SYH dan VOS dapat dikenakan Pasal 284 KUHP mengenai perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan.
Baca Juga: Oknum Dosen UIN Bawa Mahasiswi Ngamar di Rumahnya Saat Istri Pergi ke Bengkulu, Auto Digrebek Warga
Umi Fadillah mengungkapkan bahwa hingga Selasa, belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian, baik dari keluarga kedua pihak maupun dari istri SYH. Sebagai informasi tambahan, SYH diketahui merupakan dosen pada program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di UIN Raden Intan Lampung. (*)