BARAK.ID – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam pasangan dengan Prabowo Subianto telah memicu gugatan hukum dari dua kubu pesaing, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Kubu Anies dan Ganjar Cengeng
Kubu Prabowo-Gibran, merespons dengan kritik terhadap tindakan rivalnya, menuding mereka sebagai pihak yang “cengeng” karena mengajukan keberatan setelah sebelumnya tidak menyatakan protes selama kegiatan terkait pemilihan yang diorganisir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hotman Paris, anggota tim pembela Prabowo-Gibran, menyatakan keheranannya atas sikap pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak menyuarakan ketidaksetujuan mereka dalam dua momen penting; pembagian nomor urut dan debat calon wakil presiden, yang menurutnya, secara implisit merupakan pengakuan atas keabsahan pencalonan Gibran.
Dengan nada kritis, Hotman Paris menyoroti apa yang ia anggap sebagai inkonsistensi dan keluhan yang tidak berdasar dari kedua pasangan pesaing, “Mengapa sekarang KPU yang dipersalahkan? Mengapa sekarang mereka mengklaim Gibran tidak memenuhi syarat? Kami melihat ini sebagai tindakan yang berlebihan,” ungkapnya selama konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Sementara itu, Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menambahkan perspektif hukum dalam perdebatan ini, menilai gugatan kedua pasangan rival tersebut memiliki kekurangan dari segi formil.
Baca Juga: Dibintangi Ria Ricis, Film “Kiblat” Dilarang Tayang di Bioskop!