MANADO, BARAK.ID – Kasus pencurian kotak amal yang terjadi di sebuah Rumah Makan Warteg, terletak strategis di depan Hotel Peninsula, Kelurahan Lawangirung, mendapat perhatian khusus dari Tim Charlie, sebuah tim keamanan yang dikenal akan keahliannya dalam investigasi.
Tim Charlie Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal
Rekaman CCTV di rumah makan tersebut menangkap aksi seorang pria, Rabu (25/10/2023), yang kemudian teridentifikasi sebagai AA, berusia 42 tahun. Sebagai seorang tukang bangunan yang bertempat tinggal di Kelurahan Singkil 1, Gunung Potong, Kecamatan Singkil, Kota Manado, AA memasuki rumah makan melalui pintu belakang dan dengan paksa membuka gembok kotak amal yang diletakkan di sekitar area kasir.
Saat diinterogasi, pelaku dengan jujur mengakui bahwa uang yang ia ambil dari kotak amal tersebut mencapai Rp. 480.000,-. Respon cepat dari Tim Charlie setelah mendapat informasi ini membawa mereka langsung ke TKP, dimana mereka memeriksa bukti dari rekaman CCTV yang dengan tegas mengidentifikasi AA sebagai pelaku.
Dalam proses penangkapan, tim berhasil menemukan AA yang pada saat itu tengah sibuk memperbaiki atap sebuah rumah. Tanpa perlawanan, AA mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkan.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengungkapkan bahwa untuk mencapai solusi yang adil dan bijaksana terhadap kasus ini, Tim Charlie telah berkoordinasi dengan pihak pengurus masjid yang memiliki otoritas terhadap kotak amal tersebut. Hasil diskusi antara pemilik warteg, pelaku, dan pengurus masjid menghasilkan kesepakatan bersama yang memastikan pelaku bertanggung jawab atas aksinya.
Baca Juga: Laporan Masyarakat Berbuah Sukses, Polresta Manado Sita 31 Gram Sabu
Surat kesepakatan yang telah disepakati tersebut memuat komitmen AA untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, serta menunjukkan niat baiknya untuk memperbaiki kesalahan. Harapan besar di balik kesepakatan ini adalah untuk mengakhiri konflik dengan damai, memberikan efek jera kepada pelaku, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (*)