BARAK.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Temuan Pungli di Rutan Kelas IIB Kupang: Modus Baru Berkedok Bebas Demi Hukum
Modus baru yang ditemukan ini melibatkan skema untuk membebaskan tahanan melalui jalur Bebas Demi Hukum (BDH).
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa modus pungli ini dijalankan dengan sangat rapi dan terstruktur.
“Kami menemukan bahwa ada keterlibatan warga binaan dan beberapa oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kupang dalam praktik pungli ini,” jelasnya, Sabtu (8/6/2024).
Penemuan ini mengungkap bahwa pungli yang terjadi berkisar antara Rp2 juta hingga Rp40 juta, bergantung pada kemampuan finansial tahanan yang bersangkutan.
“Modus baru ini melibatkan upaya untuk membebaskan tahanan melalui skema BDH dengan imbalan uang,” tambah Darius dalam pernyataannya di Kupang, Jumat (7/6/2024), seperti dilansir Antara.
Modus operandi yang digunakan cukup canggih.
Tahanan yang menjadi kaki tangan pegawai rutan membantu agar surat perpanjangan penahanan tidak sampai ke bagian pelayanan hingga batas waktu penahanan habis.
Dengan demikian, tahanan otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi dasar untuk menahan mereka.
Para tahanan yang ingin mendapatkan kebebasan ini dikenai biaya yang bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.
“Sejumlah tahanan melaporkan bahwa mereka telah membayar sejumlah uang namun tetap saja surat keputusan perpanjangan penahanan dikeluarkan, dan uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” terang Darius.
Darius mengungkapkan bahwa praktik pungli ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT.
“Ini bukan kali pertama kami menemukan kasus pungli di Rutan Kupang. Modus ini sudah terjadi bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan,” ujarnya.
Menanggapi temuan ini, Kanwil Kemenkumham NTT menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan Ombudsman NTT.
“Kami akan melakukan pembenahan internal dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT, Dian Lenggu.
Dian Lenggu menegaskan bahwa tindakan pungli adalah pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.
“ASN yang terbukti terlibat dalam praktik pungli akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada awal Mei 2024, Ombudsman NTT juga telah menemukan kasus pungli di Rutan Kupang yang melibatkan belasan pegawai rutan dan tiga orang narapidana.
Tindakan tegas telah diambil oleh Kanwil Kemenkumham NTT dengan menindak para pegawai yang terbukti melakukan pungli. (*)