BARAK.ID – Pasca-pemilihan presiden Indonesia 2024, permintaan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pusat perhatian.
Tanggapan Gus Miftah dan Yusril Ihza Mahendra Soal Dua Pasangan Capres-Cawapres Menggugat Hasil Pilpres 2024
Kontroversi ini mencuat menyusul gugatan resmi yang diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut mencakup permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, serta mengulang proses pemilihan umum.
Dalam situasi yang semakin memanas, Miftah Maulana Habiburrahman, lebih dikenal sebagai Gus Miftah, memberikan pandangannya.
Baca Juga: Gus Miftah Tanggapi Permintaan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Sebagai tokoh religi yang dihormati, Gus Miftah memandang sengketa hukum ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani dengan bijak.
“Ini adalah proses hukum yang sah dan harus dilalui oleh semua pihak yang merasa keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum,” ujar Gus Miftah kepada media, Selasa, 26 Maret 2024.
Menanggapi tantangan yang dihadapi, Gus Miftah menegaskan bahwa timnya telah bersiap dengan tenaga ahli hukum untuk menghadapi gugatan di MK.