BARAK.ID – Pasca-pemilihan presiden Indonesia 2024, permintaan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pusat perhatian.
Tanggapan Gus Miftah dan Yusril Ihza Mahendra Soal Dua Pasangan Capres-Cawapres Menggugat Hasil Pilpres 2024
Kontroversi ini mencuat menyusul gugatan resmi yang diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut mencakup permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, serta mengulang proses pemilihan umum.
Dalam situasi yang semakin memanas, Miftah Maulana Habiburrahman, lebih dikenal sebagai Gus Miftah, memberikan pandangannya.
Baca Juga: Gus Miftah Tanggapi Permintaan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Sebagai tokoh religi yang dihormati, Gus Miftah memandang sengketa hukum ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani dengan bijak.
“Ini adalah proses hukum yang sah dan harus dilalui oleh semua pihak yang merasa keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum,” ujar Gus Miftah kepada media, Selasa, 26 Maret 2024.
Menanggapi tantangan yang dihadapi, Gus Miftah menegaskan bahwa timnya telah bersiap dengan tenaga ahli hukum untuk menghadapi gugatan di MK.
“Kita harus mengikuti proses ini dengan sabar. Apabila ada ketidakpuasan, kami terbuka untuk melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Tim advokasi kami sudah siap,” tuturnya.
Di lain sisi, Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menilai upaya gugatan ini sebagai langkah yang menantang kewenangan MK itu sendiri.
Baca Juga: Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat dan Penjelasannya dalam Ajaran Islam
Yusril mengemukakan bahwa pencalonan Gibran didasarkan pada keputusan MK sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan, sehingga permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran secara tidak langsung menjadi pertarungan melawan MK.
“Apabila Gibran maju berdasarkan keputusan MK dan sekarang MK diminta untuk mendiskualifikasinya, ini menjadi ironi dimana pemohon sejatinya tidak hanya menghadapi KPU atau kami sebagai pihak terkait, tapi juga MK itu sendiri,” ucap Yusril, Minggu, 24 Maret 2024.
Yusril juga menyoroti inkonsistensi dari pihak-pihak penggugat, menganggap bahwa mereka terlambat mempersoalkan pencalonan Gibran setelah seluruh proses pemilihan berlangsung.
“Pada dasarnya, masalah administratif seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan MK bertanggung jawab atas sengketa hasil pemilihan. Adalah keanehan bahwa setelah mengikuti kontestasi pemilu bersama-sama dan kalah, mereka baru meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran,” kritik Yusril, menambahkan bahwa sikap tersebut menunjukkan ketidak-konsistenan yang jelas dari pihak penggugat. (*)