Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Nasional
Tanggapan gus miftah dan yusril ihza mahendra menyikapi dua pasangan capres-cawapres menggugat hasil pilpres 2024.

Tanggapan Gus Miftah dan Yusril Ihza Mahendra menyikapi dua pasangan capres-cawapres menggugat hasil Pilpres 2024.

Tanggapan Gus Miftah dan Yusril Ihza Mahendra Soal Dua Pasangan Capres-Cawapres Menggugat Hasil Pilpres 2024

Widya Sanari Author: Widya Sanari
26 Maret 2024 | 17:02 WIB
Rubrik: Nasional

BARAK.ID – Pasca-pemilihan presiden Indonesia 2024, permintaan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pusat perhatian.

Tanggapan Gus Miftah dan Yusril Ihza Mahendra Soal Dua Pasangan Capres-Cawapres Menggugat Hasil Pilpres 2024

Kontroversi ini mencuat menyusul gugatan resmi yang diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut mencakup permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, serta mengulang proses pemilihan umum.

Dalam situasi yang semakin memanas, Miftah Maulana Habiburrahman, lebih dikenal sebagai Gus Miftah, memberikan pandangannya.

Baca Juga: Gus Miftah Tanggapi Permintaan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sebagai tokoh religi yang dihormati, Gus Miftah memandang sengketa hukum ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani dengan bijak.

“Ini adalah proses hukum yang sah dan harus dilalui oleh semua pihak yang merasa keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum,” ujar Gus Miftah kepada media, Selasa, 26 Maret 2024.

Menanggapi tantangan yang dihadapi, Gus Miftah menegaskan bahwa timnya telah bersiap dengan tenaga ahli hukum untuk menghadapi gugatan di MK.

“Kita harus mengikuti proses ini dengan sabar. Apabila ada ketidakpuasan, kami terbuka untuk melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Tim advokasi kami sudah siap,” tuturnya.

Di lain sisi, Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menilai upaya gugatan ini sebagai langkah yang menantang kewenangan MK itu sendiri.

Baca Juga: Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat dan Penjelasannya dalam Ajaran Islam

Yusril mengemukakan bahwa pencalonan Gibran didasarkan pada keputusan MK sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan, sehingga permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran secara tidak langsung menjadi pertarungan melawan MK.

“Apabila Gibran maju berdasarkan keputusan MK dan sekarang MK diminta untuk mendiskualifikasinya, ini menjadi ironi dimana pemohon sejatinya tidak hanya menghadapi KPU atau kami sebagai pihak terkait, tapi juga MK itu sendiri,” ucap Yusril, Minggu, 24 Maret 2024.

Yusril juga menyoroti inkonsistensi dari pihak-pihak penggugat, menganggap bahwa mereka terlambat mempersoalkan pencalonan Gibran setelah seluruh proses pemilihan berlangsung.

“Pada dasarnya, masalah administratif seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan MK bertanggung jawab atas sengketa hasil pemilihan. Adalah keanehan bahwa setelah mengikuti kontestasi pemilu bersama-sama dan kalah, mereka baru meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran,” kritik Yusril, menambahkan bahwa sikap tersebut menunjukkan ketidak-konsistenan yang jelas dari pihak penggugat. (*)

Tags: 2024Capres-CawapresGugatanGus MiftahHasil PilpresPasanganPilpres 2024Yusril Ihza Mahendra

Berita Terkait

Pasangan lansia, opa hans dan oma rita, ditemukan meninggal di rumah mereka di jonggol. Mereka hidup dalam kesendirian tanpa perhatian anak.
Peristiwa

Pilu! Pasangan Lansia, Opa Hans dan Oma Rita Ditemukan Tewas, Tak Pernah Dijenguk Anak Hingga Akhir Hayat

Author: Syarif Husein
18 Juli 2024 | 04:45 WIB

BARAK.ID - Kisah pilu pasangan lansia, Opa Hans Tomasoa (83) dan Oma Rita Tomasoa Wattimena (72), yang ditemukan meninggal dunia...

Read moreDetails
Kimberly ryder mengejutkan publik dengan menggugat cerai edward akbar, mengakhiri 5 tahun pernikahan dan memperebutkan hak asuh anak.
Seleb

Drama Rumah Tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar: 5 Tahun Pernikahan Berakhir di Meja Hijau

Author: Widya Sanari
16 Juli 2024 | 03:47 WIB

BARAK.ID - Langit hiburan tanah air mendung setelah kabar perceraian pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar mencuat ke publik....

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com