BARAK.ID – Lukman Dolok Saribu (57), warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditahan oleh kepolisian setelah video dugaan kebencian yang dibuatnya menyebar dan viral. Dalam video tersebut, Lukman diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel untuk membantai warga Indonesia di Palestina.
Tampang Lukman Dolok Saribu, Ditahan Atas Seruan Pembantaian WNI dan Dugaan Ujaran Kebencian
Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Toba oleh jajaran Polda Sumatera Utara. Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa Lukman kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Video yang berisi ujaran kebencian ini, menurut Hadi, mengandung muatan sensitif dan tidak seharusnya disebarluaskan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Lukman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156a KUHPidana serta Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Sumut, menyatakan bahwa tersangka saat ini ditahan di Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lukman, yang bekerja sebagai sopir truk di Sorong, Papua Barat, baru-baru ini kembali ke Kabupaten Toba. Video yang menjadi sumber kontroversi ini direkam di sebuah kedai di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan. Dalam video tersebut, Lukman terlihat mengenakan baju berwarna kuning dan secara eksplisit meminta Israel untuk menghabisi warga Indonesia yang berada di Palestina, termasuk mereka yang berada di rumah sakit.
Tidak hanya itu, dia juga terdengar menghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata yang tidak pantas. Video ini dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.