BARAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penahanan Harvey Moeis, terkenal sebagai suami dari aktris Sandra Dewi, dalam kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah.
Tampang Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kini Ditahan di Rutan Salemba
Insiden ini, terjadi di Jakarta Selatan pada hari Rabu, 27 Maret 2024, menandai babak baru dalam investigasi korupsi yang telah menyeret nama-nama besar dalam industri pertambangan.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, penahanan Moeis dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana ia akan menghabiskan 20 hari berikutnya sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Barak.id, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Penetapan status tersangka kepada Moeis berlangsung setelah tim penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam korupsi yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ucapnya.
Harvey Moeis, yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink sambil dikawal ke mobil tahanan, menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi yang telah lama menyita perhatian publik.
Penyidikan yang mendalam mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan perorangan, tetapi juga korporat seperti PT RBT, di mana Moeis diduga sebagai perpanjangan tangan.
Keterlibatan Moeis dalam skema korupsi ini diperkuat dengan temuan bahwa SP sebagai Direktur Utama PT RBT dan RA sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal.
Diduga, mereka bersama Moeis, telah memfasilitasi pertemuan dengan PT Timah untuk mengakomodasi timah hasil penambangan ilegal, menciptakan sebuah jaringan korupsi dan merugikan negara.
Baca Juga: Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Komoditas Timah, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke-16
Daftar tersangka dalam kasus ini mencakup berbagai peran dan jabatan, menunjukkan betapa luas dan terstruktur jaringan korupsi ini beroperasi.
Dari pengusaha tambang lokal hingga manajer operasional, kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam upayanya memberantas praktik korupsi dalam sektor pertambangan, khususnya terkait dengan komoditas vital seperti timah.
Berikut rincian 16 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT
(*)