BARAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penahanan Harvey Moeis, terkenal sebagai suami dari aktris Sandra Dewi, dalam kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah.
Tampang Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kini Ditahan di Rutan Salemba
Insiden ini, terjadi di Jakarta Selatan pada hari Rabu, 27 Maret 2024, menandai babak baru dalam investigasi korupsi yang telah menyeret nama-nama besar dalam industri pertambangan.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, penahanan Moeis dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana ia akan menghabiskan 20 hari berikutnya sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Barak.id, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Penetapan status tersangka kepada Moeis berlangsung setelah tim penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam korupsi yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ucapnya.
Harvey Moeis, yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink sambil dikawal ke mobil tahanan, menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi yang telah lama menyita perhatian publik.
Penyidikan yang mendalam mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan perorangan, tetapi juga korporat seperti PT RBT, di mana Moeis diduga sebagai perpanjangan tangan.