BARAK.ID – Amrin AL Rasyid Pane (20), warga Lingkungan Jonggol Jae, Kelurahan Arse Nauli, Arse, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi tersangka kasus pembunuhan Rianti Agnesia, yang terjadi di sebuah rumah kos di pada Jumat, (3/5/2024), sekitar pukul 03.00 Wita.
Tampang Amrin AL Rasyid Pane, Pembunuh Rianti Agnesia di Bali, Ternyata Warga Tapsel!
Informasi dihimpun, Amrin tega menghabisi nyawa ‘Cewek MiChat’ tersebut lantaran kesal terhadap permintaan bayaran lebih dari korban, yang merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan korban bernama Rianti Agnesia, wanita asal Bogor, Jawa Barat.
Rianti kehilangan nyawanya akibat tindakan sadis Amrin.
Pisau dapur menjadi senjata yang digunakan Amrin untuk menggorok leher dan menikam tubuh korban berulang kali hingga nyawanya terenggut.
Detail kejadian ini diungkapkan oleh AKP Sukadi, yang menyampaikan kronologi kejadian dengan lugas.
“Kejadian tragis ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban melalui aplikasi,” beber AKP Sukadi, dikutip Jumat (3/5/2024).
Dipaparkan AKP Sukadi, awalnya, pelaku dan korban sepakat untuk tarif layanan PSK sebesar Rp. 500.000.
Namun, situasi menjadi tegang ketika korban menuntut pembayaran tambahan hingga Rp. 1.000.000.
Ketegangan semakin menjadi ketika korban mengancam akan memanggil kekasihnya dan rekan-rekannya ke lokasi.
Amrin, yang tak bisa menerima tuntutan korban, melampiaskan kemarahannya dengan cara yang mengerikan.
Dia menggorok leher korban dengan pisau dapur, sementara korban masih berusaha melawan dengan berteriak.
Upaya korban untuk bertahan terus berlanjut, namun sia-sia karena mulutnya dibungkam oleh tangan Amrin.
Amrin di saat bersamaan, menikam tubuh korban berulang kali, hingga nyawa korban tak tertolong.
Setelah kejahatan dilakukan, Amrin berencana untuk menyembunyikan bukti dengan memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Namun, keterbatasan ukuran koper membuatnya memutuskan untuk mematahkan leher korban agar muat di dalamnya.
Tindakan ini menunjukkan tingkat kekejaman yang sungguh mengerikan dari pelaku.
Baca Juga: Amrin Al Rasyid Pane Tega Habisi Rianti Agnesia Karena Kesal Korban Meminta Bayaran Lebih
Selanjutnya, Amrin membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak-semak di jembatan panjang, Jimbaran, menggunakan sepeda motor pribadinya.
Namun, setelah membuang mayat korban, Amrin kembali ke lokasi kejadian.
Namun, melihat ramainya petugas kepolisian dan warga di sekitar, Amrin memilih untuk tidak masuk kembali.
Tindakan pelaku semakin terlihat ketika dia meninggalkan sepeda motornya dan meminjam motor temannya untuk menuju ke rumah kos saudaranya di Kelan, Kuta, Badung.
Atas saran kakaknya, Amrin akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)